Dalam perkembangan hukum Indonesia yang mengusung prinsip negara hukum, muncul Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional sebagai ancaman terhadap martabat konstitusional dan hak asasi manusia. RUU ini tidak berfungsi sebagai instrumen perlindungan, tetapi berpotensi menjadi alat legitimasi bagi pelanggaran HAM yang sistematis, disamarkan dalam narasi stabilitas keamanan nasional. Ini bukan hanya soal teknis legislatif, tetapi merupakan ujian fundamental terhadap komitmen negara terhadap supremasi hukum dan kontrak sosial yang mendasarinya.
Kekaburan Definisi dan Pelanggaran Prinsip Legalitas dalam RUU Keamanan Nasional
Inti kegelisahan hukum terhadap RUU ini terletak pada penggerusan prinsip legalitas (nullum crimen sine lege certa) dan prinsip proporsionalitas dalam ius in bello (hukum humaniter internasional). Penggunaan istilah 'situasi darurat keamanan' yang tidak terdefinisi secara operasional dan ketat melanggar prinsip fundamental bahwa hukum harus jelas dan dapat diprediksi. Kekaburan ini membuka ruang interpretasi yang berbahaya bagi aparat keamanan untuk bertindak di luar koridor hukum yang sah. Penelitian menunjukkan rezim otoriter sering memanfaatkan dalih elastis untuk:
- Meniadakan pengawasan yudisial dengan alasan urgensi, sehingga menghilangkan peran hakim sebagai guardian of the constitution.
- Melegalkan tindakan represif seperti penangkapan tanpa proses hukum yang layak dan penyensoran, yang nyata-nyata melanggar hak kebebasan berekspresi dan hak atas peradilan yang adil.
- Mengkubur akuntabilitas, karena tanpa checks and balances yang ketat, penyalahgunaan wewenang sulit dilacak, menciptakan budaya impunitas yang meracuni martabat hukum.
Dikotomi Keliru: Keamanan Nasional versus Kedaulatan HAM dalam Perspektif Etika Perang
Narasi pendukung RUU ini terjebak pada dikotomi keliru yang mempertentangkan keamanan nasional dengan penghormatan HAM. Padahal, dalam etika bernegara modern dan hukum internasional, keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan. Konsep keamanan manusia (human security) menegaskan bahwa keamanan sejati berasal dari perlindungan terhadap martabat dan hak dasar warga. Stabilitas yang dibangun di atas ketakutan dan represi adalah stabilitas semu yang rapuh dan rentan melahirkan konflik berkepanjangan. RUU ini, dengan potensinya memberikan legitimasi terhadap tindakan sewenang-wenang, secara paradigmatik mengkhianati filosofi hukum sebagai pelindung rakyat. Ia mentransformasikan hukum dari perisai menjadi pedang yang diarahkan pada rakyatnya sendiri, suatu penyimpangan dari mandat konstitusional bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Lebih jauh, instrumen semacam ini dapat dengan mudah diselewengkan menjadi alat represi yang dilegitimasi negara untuk membungkam suara kritis dan perbedaan pendapat. Dalam konteks hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM (respect, protect, fulfill), bahkan dalam situasi darurat sekalipun dengan tetap tunduk pada prinsip proporsionalitas dan nondiskriminasi. Pengabaian kewajiban ini dalam RUU Keamanan Nasional mencerminkan sikap yang bertentangan dengan norma internasional.
Jika RUU ini disahkan tanpa perbaikan substantif yang mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum dan etika yang kokoh, kita akan berhadapan dengan suatu rezim hukum yang menciptakan ruang bagi impunitas dan meminggirkan hak-hak fundamental. Pertanyaan mendasar bagi setiap aktivis hukum adalah: Apakah kita akan membiarkan hukum menjadi alat legitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, atau kita akan mengembalikan hukum pada fungsi utama sebagai penjaga martabat dan hak setiap individu?