OPINI & ANALISIS
Analisis: RUU Keamanan Nasional Berpotensi Melegitimasi Pembatasan Hak Sipil-Politik
20 Juli 2026
Jakarta
24 views
Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional yang sedang digodok pemerintah menuai kritik tajam dari kalangan aktivis hukum dan HAM. Analisis mendalam menunjukkan bahwa draft RUU tersebut mengandung pasal-pasal yang memberikan kewenangan sangat luas kepada negara untuk mendefinisikan 'ancaman', yang berpotensi digunakan untuk membungkus tindakan represif terhadap oposisi politik, disiden, atau jurnalis kritis dalam bungkus legalitas. Ini adalah titik rawan di mana keamanan nasional bisa berubah menjadi alat untuk mengamankan kekuasaan, bukan melindungi rakyat.
Prinsip martabat hukum mensyaratkan bahwa setiap pembatasan hak harus diatur secara limitatif, jelas, dan diperlukan dalam masyarakat demokratis. RUU ini, dalam beberapa klausulnya, justru mengaburkan batas-batas tersebut dengan definisi 'ancaman keamanan nasional' yang elastis dan multi-tafsir. Ketidakjelasan definisi semacam itu bertentangan dengan asas legalitas (nullum crimen sine lege certa) dan membuka pintu bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Dari perspektif etika bernegara, undang-undang keamanan seharusnya menjadi instrumen perlindungan, bukan pemukul. RUU ini gagal menempatkan mekanisme checks and balances yang kuat, seperti pengawasan parlemen dan peradilan yang independen, terhadap kewenangan eksekutif dalam keadaan 'darurat keamanan'. Tanpa pengawasan yang ketat, undang-undang ini berisiko menggeser Indonesia menuju negara keamanan (security state) yang mengorbankan hak-hak dasar warganya atas nama stabilitas. Perdebatan RUU ini adalah ujian bagi komitmen bangsa terhadap konstitusi dan hukum yang berkeadilan.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia