Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Putusan PN Jakpus soal UU ITE Ancam Kebebasan Berekspresi Aktivis Perdamaian

Vonis satu tahun penjara terhadap aktivis perdamaian Agus Wijaya oleh PN Jakarta Pusat menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang multitafsir, dikhawatirkan akan mengancam kebebasan berekspresi dan memicu efek gentar di kalangan aktivis. Analisis hukum menunjukkan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kritik tanpa unsur kekerasan, sekaligus pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dan HAM. Diperlukan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi untuk memastikan UU ITE tidak menjadi alat pembungkaman yang bertentangan dengan martabat hukum dan etika demokrasi.

Analisis: Putusan PN Jakpus soal UU ITE Ancam Kebebasan Berekspresi Aktivis Perdamaian

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada aktivis perdamaian Agus Wijaya atas cuitan yang dinilai menghina pemerintah dalam konteks kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Myanmar. Putusan ini langsung memicu gelombang kecaman dari kalangan aktivis hukum dan pegiat hak asasi manusia, karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kritik yang seharusnya dilindungi dalam kerangka demokrasi. Kuasa hukum Agus menegaskan bahwa dakwaan menggunakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang multitafsir, membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk menekan kebebasan berekspresi secara tidak proporsional. Cuitan Agus yang berisi opini tajam tentang kegagalan diplomasi Indonesia di Myanmar tidak mengandung unsur penghasutan kekerasan atau kebohongan faktual, namun tetap dipidanakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang batas antara kritik konstruktif dan ujaran kebencian dalam ranah digital.

Analisis Hukum: Pasal Multitafsir dan Kriminalisasi Aktivis Perdamaian

Vonis terhadap Agus Wijaya menjadi preseden berbahaya bagi aktivis perdamaian yang kerap menyuarakan kritik berbasis data dan etika kemanusiaan. Berdasarkan analisis yuridis, terdapat beberapa persoalan mendasar dalam penerapan UU ITE dalam kasus ini:

  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang digunakan tergolong norma kabur (vague norm) karena frasa “menghina” tidak memiliki definisi objektif, sehingga rentan dimaknai secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Hal ini bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana yang menghendaki ketegasan dan prediktabilitas aturan.
  • Tidak adanya unsur kebohongan atau hasutan kekerasan dalam cuitan Agus membuktikan bahwa tindak pidana yang didakwakan tidak memenuhi elemen delik material. Sebagaimana diatur dalam KUHP, perbuatan pidana harus bersifat melawan hukum dan menimbulkan dampak konkret. Opini tajam tentang kebijakan luar negeri, tanpa provokasi kekerasan, seharusnya masuk ranah ekspresi yang dilindungi Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
  • Kriminalisasi aktivis perdamaian melalui UU ITE merupakan pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas dalam penegakan hukum. Negara seharusnya memberikan prioritas pada upaya dialog dan pendidikan publik, bukan represi, dalam menanggapi kritik yang disampaikan secara damai. Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Masyarakat menegaskan bahwa putusan ini menciptakan efek gentar (chilling effect) yang signifikan, membuat aktivis perdamaian berpikir ulang sebelum menyuarakan pendapat mereka di ruang digital.

Dimensi Etika Perang dan Martabat Hukum dalam Konteks Diplomasi Myanmar

Kasus Agus Wijaya tidak hanya relevan dalam diskursus hukum pidana, tetapi juga menyentuh dimensi etika perang dan martabat hukum internasional. Konflik Myanmar yang telah berlangsung bertahun-tahun melibatkan kekerasan sistemik terhadap etnis Rohingya dan kelompok minoritas lainnya. Kritik terhadap kebijakan luar negeri Indonesia—yang dinilai pasif dan tidak efektif dalam mendorong resolusi damai—merupakan bagian dari kontrol sipil yang sehat dalam demokrasi. Dengan mengkriminalisasi kritik semacam ini, negara justru berpotensi melemahkan posisi moral Indonesia di forum internasional, terutama dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28 ayat (2) UU ITE, jika tidak segera diuji kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK), akan menjadi alat untuk membungkam suara-suara perdamaian dan mengancam martabat hukum sebagai panglima keadilan. Dalam konteks etika perang—yang mengedepankan prinsip proporsionalitas, kemanusiaan, dan perlindungan warga sipil—kebebasan berekspresi adalah pilar penting untuk mencegah eskalasi kekerasan dan memperkuat akuntabilitas pemerintah.

Putusan PN Jakpus ini harus menjadi alarm bagi seluruh aktivis hukum dan praktisi demokrasi. Ruang sipil yang semakin menyempit akibat penyalahgunaan UU ITE merupakan ancaman nyata terhadap kesehatan demokrasi Indonesia. Mahkamah Konstitusi perlu segera menguji kembali konstitusionalitas Pasal 28 ayat (2) UU ITE agar tidak lagi menjadi alat kriminalisasi yang melanggar prinsip martabat hukum dan hak asasi manusia. Aktivis perdamaian bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis yang memperkuat demokrasi. Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita akan membiarkan undang-undang yang seharusnya melindungi ruang digital justru menjadi jeruji besi yang memenjarakan nurani dan kebenaran? Sudah saatnya para penegak hukum dan pembuat kebijakan memilih untuk menjadi garda terdepan pembela HAM, bukan sekadar juru kunci ruang ekspresi.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Agus Wijaya
Organisasi: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pusat Studi Hukum dan Masyarakat, Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Jakarta Pusat, Myanmar