Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Analisis: Prinsip Non-Refoulement dan Tantangan Perlindungan Pengungsi di Indonesia

Analisis: Prinsip Non-Refoulement dan Tantangan Perlindungan Pengungsi di Indonesia
Indonesia sebagai negara bukan peserta Konvensi Pengungsi 1951 menghadapi ujian berat dalam menangani pencari suaka. Prinsip non-refoulement yang melarang pemulangan paksa ke negara yang mengancam keselamatan jiwa seringkali diabaikan. Aktivis hukum menyoroti kasus dugaan deportasi puluhan pengungsi Rohingya dan etnis Afghanistan ke daerah perbatasan berbahaya. Jika benar terjadi, ini melanggar hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara. Pemerintah perlu segera meratifikasi konvensi pengungsi atau setidaknya membuat regulasi domestik yang adil. Etika kemanusiaan dan martabat hukum menuntut perlindungan tanpa diskriminasi.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Konvensi Pengungsi 1951
Lokasi: Indonesia, Afghanistan