Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Analisis: Posisi Hukum Indonesia dalam Sengketa Laut China Selatan Pasca-Keputusan PCA 2016

Sepuluh tahun pasca-putusan PCA 2016, Indonesia dihadapkan pada ujian implementasi UNCLOS di Laut China Selatan, khususnya di Natuna. Konsistensi posisi hukum sebagai negara kepulauan harus dibarengi penegakan lapangan yang tegas agar martabat hukum internasional tidak terkikis. Artikel ini mengupas dilema antara advokasi hukum dan realitas kekuatan, serta mengajak aktivis hukum untuk mendorong keberanian penegakan kedaulatan berdasarkan aturan.

Analisis: Posisi Hukum Indonesia dalam Sengketa Laut China Selatan Pasca-Keputusan PCA 2016

Sepuluh tahun setelah putusan bersejarah Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016 yang menolak klaim historis China atas Laut China Selatan, posisi hukum Indonesia justru berada dalam pusaran ujian implementasi paling genting. Putusan itu dengan tegas menyatakan bahwa klaim 'nine-dash line' tidak memiliki dasar hukum dalam UNCLOS 1982—konvensi yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, di titik ini, realitas di lapangan seringkali lebih keras dari norma: antara keberanian menegakkan hukum dan godaan pragmatisme politik. Pertanyaannya, sudahkah Indonesia benar-benar menggunakan putusan itu sebagai tameng kedaulatan, atau justru membiarkannya menjadi dokumen mati?

Konsistensi Hukum vs Realitas Kekuatan di Natuna

Indonesia secara konsisten menganut prinsip negara kepulauan (archipelagic state) yang dijamin UNCLOS, dan sejak awal menolak klaim China yang bertentangan. Posisi ini adalah fondasi etika hukum internasional yang wajib dipertahankan. Namun, kegigihan diplomasi hukum di forum multilateral seringkali tidak sejalan dengan penegakan di kawasan Natuna. Aktivitas kapal asing, termasuk kapal penangkap ikan dan kapal penjaga pantai China, masih kerap terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Daftar pelanggaran yang mencolok antara lain:

  • Pelanggaran jalur navigasi tanpa izin di Perairan Kepulauan Natuna, yang melanggar Pasal 49 UNCLOS tentang kedaulatan negara kepulauan.
  • Operasi penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem dan mencederai hak berdaulat Indonesia berdasarkan Pasal 56 dan 57 UNCLOS.
  • Keengganan China mengakui putusan PCA 2016, yang secara etis menunjukkan penolakan terhadap supremasi hukum internasional.

Kelemahan dalam penegakan di lapangan ini dapat mengikis kredibilitas posisi hukum Indonesia di meja perundingan. Jika pelanggaran dibiarkan berulang, maka norma yang sudah jelas menjadi kabur—dan kekuatan politik kembali mendominasi di atas hukum.

Martabat Hukum Internasional dan Kedaulatan Berbasis Aturan

Dari perspektif martabat hukum, keteguhan Indonesia untuk berdiri di atas UNCLOS bukanlah sekadar soal batas teritorial, melainkan komitmen pada tatanan dunia berbasis aturan (rules-based order). Setiap pembiaran terhadap pelanggaran UNCLOS oleh pihak lain merupakan erosi sistematis terhadap otoritas hukum internasional itu sendiri. Dalam etika perang dan perdamaian, laut bukanlah medan kekuasaan tanpa hukum, melainkan ruang yang diatur oleh konvensi yang mengikat. Pasal 2(4) Piagam PBB secara implisit melarang penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa, namun pelanggaran berulang di Laut China Selatan menguji batas toleransi komunitas internasional. Indonesia, sebagai salah satu negara yang paling vokal di ASEAN, memikul tanggung jawab moral untuk tidak hanya mengadvokasi UNCLOS di forum, tetapi juga menegakkannya secara konsisten di Natuna.

Namun, pertanyaan etis yang menggugah tetap mengemuka: Apakah Indonesia cukup berani menegakkan hukum internasional di hadapan realitas kekuatan besar seperti China? Dalam konteks ini, martabat hukum bukanlah sekadar doktrin—ia menuntut tindakan yang berani, sistematis, dan terukur. Jika Indonesia hanya menjadi penonton di laut sendiri, maka posisi hukum yang dibanggakan hanyalah retorika tanpa dampak. Saatnya aktivis hukum dan pembuat kebijakan mengambil sikap: menjadikan tegaknya UNCLOS sebagai barometer kedaulatan, bukan sekadar simbol diplomatik.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Permanent Court of Arbitration (PCA)
Lokasi: Indonesia, China, Laut China Selatan, Natuna