Penggunaan kerangka hukum anti-terorisme untuk menyelesaikan konflik agraria membuka babak baru dalam degradasi martabat hukum. Analisis kritis mengungkap praktik ini bukan sekadar penyimpangan teknis, melainkan sebuah deviasi normatif yang mengancam fondasi negara hukum. Saat perlawanan sosial atas ketidakadilan agraria distempel sebagai terorisme, yang terjadi adalah reduksi kompleksitas persoalan menjadi narasi keamanan tunggal. Kriminalisasi ini secara langsung mencederai prinsip legal certainty dan menempatkan negara sebagai lawan dari warganya sendiri.
Politisasi Terorisme: Subversi terhadap Hukum dan Etika
Dalam kaca mata hukum internasional, khususnya International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, istilah terorisme memiliki kualifikasi spesifik dan ketat. Penggunaannya di luar konteksnya yang semestinya—yakni ancaman ekstrem terhadap keamanan manusia yang meluas—merupakan subversi terhadap prinsip legalitas (nullum crimen sine lege). Ketika diterapkan dalam konflik agraria, di mana akar masalahnya adalah ketimpangan ekonomi, sejarah penguasaan lahan, dan perjuangan hak atas sumber daya alam, terjadi beberapa pelanggaran fundamental:
- Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Menggunakan instrumen hukum yang paling keras untuk menangani sengketa sipil melukai jiwa etika penegakan hukum.
- Detournement de pouvoir (Penyalahgunaan Wewenang): Pasal-pasal anti-terorisme disalahgunakan sebagai alat untuk melindungi kepentingan ekonomi-politik tertentu, bukan untuk menjaga keamanan publik.
- Kekerasan Epistemik: Reduksi persoalan agraria yang multidimensi menjadi semata-mata isu keamanan merupakan tindakan kekerasan terhadap pemahaman realitas sosial itu sendiri.
Dari Arena Hukum ke Medan Represi: Pergeseran Paradigma yang Berbahaya
Implikasi paling berbahaya dari praktik ini adalah pergeseran paradigma penyelesaian konflik. Negara hukum yang semestinya berperan sebagai penengah netral, justru memposisikan diri dalam logika permusuhan melawan warganya. Hal ini dengan terang melanggar prinsip pembedaan (principle of distinction) dalam etika konflik, yang mewajibkan pemisahan tegas antara kombatan dengan warga sipil yang memperjuangkan hak-haknya. Konflik agraria dipindahkan dari ranah normatif—di mana keadilan, bukti sejarah, dan hukum agraria menjadi pertimbangan—ke dalam medan represi keamanan. Di medan baru ini, logika yang bekerja adalah logika pemusnahan perlawanan, bukan pencarian solusi yang adil dan berkelanjutan.
Lebih jauh, stigmatisasi sebagai teroris tidak hanya merampas ruang advokasi hukum para petani dan masyarakat adat, tetapi juga menormalisasi penggunaan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan segala bentuk ketegangan sosial. Praktik ini menciptakan preseden berbahaya di mana instrumen hukum terberat dapat dimobilisasi untuk membungkam suara kritis dan perlawanan yang sah. Negara, alih-alih menjadi penjamin hak, berubah menjadi aktor yang menggunakan kerangka 'perang melawan teror' untuk memenangkan sengketa perdata dan politik.
Dalam konteks ini, sebuah pertanyaan etis mendesak diajukan: Apakah legitimasi sebuah negara hukum justru terkikis ketika ia menggunakan bahasa dan alat hukum yang dirancang untuk memerangi musuh terburuknya, untuk berhadapan dengan warga sipilnya yang sedang memperjuangkan hak konstitusional atas tanah dan penghidupan yang layak? Ketika garis antara aktivisme sosial dan terorisme sengaja dikaburkan untuk kepentingan represif, bukankah negara tersebut sedang mengkhianati prinsip dasar dari rule of law itu sendiri—yaitu perlindungan terhadap warga dari kesewenang-wenangan kekuasaan?