Penetapan seorang aktivis lingkungan di Sumatera Barat sebagai tersangka atas kritik terhadap kebijakan tambang di media sosial kembali membuka luka lama dalam sistem hukum digital Indonesia. Pasal 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan dalam kasus ini dinilai para pakar hukum pidana sebagai pasal multitafsir yang rentan disalahgunakan. Dari perspektif martabat hukum, penggunaan pasal karet semacam ini secara terang-terangan melanggar asas legalitas dan hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Ironisnya, di tengah derasnya desakan revisi, praktik penegakan hukum masih menunjukkan wajah represif yang mengancam kebebasan berpendapat di ranah digital.
Pasal Karet UU ITE: Ancaman terhadap Martabat Hukum dan Asas Legalitas
Pasal 2 UU ITE sejatinya dirancang untuk melindungi transaksi elektronik, namun dalam praktiknya kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap kritik sosial. Beberapa pelanggaran asas hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan pasal ini antara lain:
- Pelanggaran asas legalitas: Pasal yang terlalu luas dan multitafsir tidak memenuhi syarat lex certa (kejelasan norma) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan prinsip nullum crimen sine lege.
- Pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi: Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, namun UU ITE justru membungkam suara kritis.
- Penyalahgunaan wewenang penegak hukum: Tanpa pengawasan yudisial yang ketat, aparat cenderung menggunakan pasal lama yang lebih represif ketimbang hasil revisi yang lebih moderat.
Dalam konteks etika perang, penggunaan pasal represif untuk membungkam lawan ideologis merupakan bentuk perang siber yang tidak etis dan melanggar prinsip proporsionalitas. Setiap upaya kriminalisasi terhadap kritik harus diuji berdasarkan standar internasional, seperti yang tertuang dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politis (ICCPR) yang melarang pembatasan kebebasan berekspresi secara sewenang-wenang.
Kebebasan Berpendapat vs. Kriminalisasi: Dilema Etis dalam Hukum Digital
Pemerintah berdalih bahwa revisi UU ITE telah dilakukan untuk memperjelas batasan delik. Namun dalam realitasnya, penegak hukum masih kerap menggunakan pasal-pasal lama yang dinilai lebih represif. Hal ini menimbulkan dilema etis yang serius: bagaimana hukum digital dapat menjadi instrumen perlindungan, bukan alat pembungkaman? Aktivis hukum mencatat setidaknya tiga poin kritis yang perlu diurai:
- Ketiadaan parameter objektif: Pasal 2 UU ITE tidak memberikan batasan jelas antara kritik yang sah dan ujaran kebencian, sehingga rentan terhadap interpretasi subjektif aparat.
- Ketidakseimbangan kuasa: Negara memiliki sumber daya superior untuk mengkriminalisasi warga, sementara korban kriminalisasi kesulitan membela diri karena definisi hukum yang kabur.
- Ancaman terhadap ruang digital demokratis: Jika kebebasan berpendapat terus dipersempit, ruang digital akan berubah menjadi zona ketakutan yang menghambat partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan.
Dari kacamata etika perang, tindakan represif negara terhadap warga yang kritis dapat disamakan dengan penggunaan kekuatan berlebihan dalam konflik, yang melanggar prinsip distingsi dan proporsionalitas. Dalam konteks ini, kriminalisasi bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga soal moralitas kekuasaan: apakah negara memandang warganya sebagai subjek yang harus dilindungi, atau objek yang harus ditundukkan?
Namun, pertanyaan yang lebih mendasar menggantung: apakah kita, sebagai aktivis dan praktisi hukum, akan terus membiarkan pasal karet ini menjadi senjata yang mematikan kebebasan berekspresi? Atau kita akan mengambil sikap tegas menuntut penghapusan pasal multitafsir dan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan? Sejarah telah membuktikan bahwa hukum yang represif hanya melahirkan ketidakadilan baru. Sudah saatnya hukum digital Indonesia berpihak pada kebenaran dan martabat manusia, bukan pada kepentingan penguasa.