Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Pola Kriminalisasi terhadap Aktivis HAM di Tengah Ketegangan Politik Menjelang Pemilu

Menjelang Pemilu 2027, terjadi peningkatan kriminalisasi terhadap aktivis HAM melalui penggunaan UU ITE dan KUHP yang sistematis, mencederai martabat hukum karena hukum digunakan untuk kepentingan politik, bukan keadilan. Praktik ini menimbulkan efek gentar dan melanggar prinsip negara hukum yang seharusnya melindungi kebebasan berekspresi. Diperlukan independensi aparat penegak hukum agar fungsi luhur hukum sebagai panglima keadilan dapat dipulihkan.

Analisis: Pola Kriminalisasi terhadap Aktivis HAM di Tengah Ketegangan Politik Menjelang Pemilu

Menjelang Pemilu 2027, fenomena kriminalisasi terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) menunjukkan eskalasi yang sistematis. Data mencatat lonjakan signifikan pelaporan dan proses hukum yang menyasar individu atau kelompok yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pola ini bukan sekadar insiden acak, melainkan mengindikasikan penggunaan instrumen hukum—khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—sebagai alat untuk membungkam suara-suara kritis. Dalam perspektif etika bernegara, praktik semacam ini mencederai martabat hukum karena hukum tidak lagi berfungsi sebagai panglima keadilan, melainkan direduksi menjadi tameng kepentingan politik kekuasaan.

Pola Kriminalisasi Aktivis HAM: Antara UU ITE dan Kepentingan Politik

Fenomena kriminalisasi aktivis HAM menjelang pemilu bukanlah hal baru, namun intensitasnya meningkat secara signifikan. Berdasarkan analisis, pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP menjadi senjata utama yang kerap digunakan untuk menjerat para pengkritik kebijakan. Beberapa pola yang teridentifikasi meliputi:

  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik—sering digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap pejabat publik, meskipun kritik tersebut bersifat faktual dan demi kepentingan umum.
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian—diterapkan secara selektif terhadap aktivis yang menyuarakan isu-isu sensitif seperti pelanggaran HAM masa lalu atau kebijakan kontroversial.
  • Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah—digunakan untuk melaporkan aktivis yang mengungkap dugaan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
  • Proses hukum sering dimulai dengan laporan dari pihak yang memiliki kedekatan dengan penguasa, menunjukkan adanya tekanan politik di balik penegakan hukum.

Penggunaan pasal-pasal ini secara terstruktur menciptakan efek gentar (chilling effect) yang membatasi ruang gerak aktivis HAM. Dalam konteks etika bernegara, tindakan ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar negara hukum, di mana hukum seharusnya melindungi hak untuk berbeda pendapat, bukannya menjadi alat represi politik.

Martabat Hukum Dipertaruhkan: Mendesaknya Independensi Aparat Penegak Hukum

Ketika hukum digunakan untuk kepentingan politik, martabat hukum sebagai institusi keadilan ikut terkoyak. Negara idealnya hadir sebagai pelindung bagi aktivis yang bekerja untuk penegakan HAM—bukan justru memposisikan mereka sebagai musuh. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang independensi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, yang seharusnya bebas dari intervensi eksekutif. Dalam perspektif etika perang (jus in bello) pun, prinsip proporsionalitas dan diskriminasi seringkali dilanggar ketika hukum digunakan secara berlebihan untuk menindak warga sipil yang hanya menjalankan hak konstitusionalnya. Oleh karena itu, mendesak bagi aparat penegak hukum untuk bertindak independen, menolak tekanan politik, dan mengembalikan fungsi hukum yang luhur sebagai panglima keadilan, bukan sebagai tameng kekuasaan.

Di tengah ketegangan politik menjelang Pemilu 2027, pertanyaan etis yang menggugah adalah: Akankah hukum tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan yang melindungi setiap warga negara, atau justru berubah menjadi alat politik untuk membungkam suara-suara yang mengusung nilai kemanusiaan? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mengambil sikap tegas untuk mengawal independensi peradilan dan memastikan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis HAM tidak menjadi warisan kelam demokrasi Indonesia.