Permintaan Menteri HAM Natalius Pigai agar data pengerahan personel TNI-Polri di Papua dibuka ke publik bukan sekadar urusan transparansi administratif. Lebih dari itu, ini adalah persoalan prinsip fundamental hukum: proporsionalitas dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan negara. Dalam kerangka Hukum Operasi Militer dan keamanan dalam negeri, setiap pengerahan pasukan harus tunduk pada prinsip proporsionalitas—bahwa skala dan intensitas kehadiran aparat harus sebanding dengan tingkat ancaman nyata yang dihadapi. Tanpa data terbuka, publik tidak bisa menguji apakah pengerahan tersebut masih dalam koridor hukum atau telah bergeser menjadi bentuk okupasi militer yang justru memicu siklus kekerasan di Papua.
Proporsionalitas vs. Represi: Uji atas Rule of Law
Prinsip necessity dan proportionality dalam Penggunaan Kekuatan oleh aparat negara sering dikorbankan di altar keamanan nasional yang dipahami secara sempit. Dalam konteks Papua, hal ini menimbulkan dilema etis-hukum yang serius:
- Norma Hukum Internasional: Pasal 3 Kode Etik PBB bagi Aparat Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms) menegaskan bahwa kekuatan hanya boleh digunakan jika benar-benar diperlukan dan proporsional terhadap ancaman. Tujuan perlindungan warga sipil tidak bisa dicapai hanya dengan menambah jumlah personel bersenjata.
- Pelanggaran Prinsip Necessity: Pengerahan ribuan aparat tanpa data yang dapat diverifikasi berpotensi melanggar prinsip necessity, karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ancaman separatis atau kriminal berskala besar memerlukan kehadiran militer yang masif di seluruh wilayah.
- Dampak pada Masyarakat Sipil: Kehadiran pasukan besar tanpa kontrol sipil yang memadai justru menciptakan ketidakamanan psikologis. Rasa aman dari kekerasan (fisik maupun psikologis) adalah esensi dari human security, yang terancam oleh militerisasi berlebihan.
Tanpa transparansi data, negara gagal menyediakan mekanisme akuntabilitas yang diperlukan untuk memastikan setiap penggunaan kekuatan berada dalam bingkai hukum. Hal ini melemahkan legitimasi negara di mata masyarakat, terutama di daerah rawan konflik seperti Papua.
Keamanan Manusia vs. Pendekatan Militeristik: Pilihan Etis
Esensi keamanan manusia (human security) adalah terpenuhinya rasa aman dari kekerasan fisik maupun psikologis. Namun, pendekatan keamanan yang mengedepankan pengerahan aparat dalam jumlah besar justru bertolak belakang dengan konsep tersebut. Dalam Hukum Operasi Militer, perlindungan penduduk sipil merupakan kewajiban utama, bukan sekadar efek samping. Ketika negara menolak membuka data pengerahan dengan dalih kerahasiaan operasi, hal itu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara sedang melindungi atau justru merepresi?
Prinsip proportionality juga mensyaratkan bahwa dampak sampingan dari operasi keamanan—termasuk stigma, trauma kolektif, dan potensi pelanggaran HAM—tidak boleh melebihi manfaat yang ingin dicapai. Jika pengerahan aparat tidak diimbangi dengan data yang bisa diuji publik, maka sulit untuk membedakan antara operasi perlindungan dan tindakan represif yang melanggar martabat hukum.
Oleh karena itu, transparansi data pengerahan aparat di Papua menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap rule of law. Masyarakat, khususnya aktivis hukum dan penduduk setempat, berhak mengetahui sejauh mana sumber daya negara dialokasikan untuk melindungi mereka, dan apakah alokasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang menjamin martabat setiap warga tanpa diskriminasi. PERTANYAAN ETIS yang menggantung: jika negara bersikukuh menutup data, bukankah itu bentuk pengakuan diam-diam bahwa proporsionalitas telah dilanggar dan perlindungan telah bergeser menjadi represi? Aktivis hukum harus mendesak pembukaan data sebagai syarat mutlak bagi legitimasi operasi keamanan di Papua.