Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Pendekatan Keamanan di Papua dan Ancaman terhadap Prinsip Negara Hukum

Dominasi pendekatan keamanan dalam konflik Papua mengancam prinsip negara hukum dan etika perang, dengan pelanggaran terhadap due process of law dan HAM yang sistemik. Artikel ini mengkritik penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dan menyerukan peralihan ke pendekatan hukum dan politik yang komprehensif. Pertanyaan etis diajukan kepada aktivis hukum untuk mengambil sikap demi martabat hukum dan keadilan di Papua.

Analisis: Pendekatan Keamanan di Papua dan Ancaman terhadap Prinsip Negara Hukum

Dominasi pendekatan keamanan (security approach) dalam penanganan konflik Papua bukan sekadar kebijakan operasional—ia adalah ujian konstitusional terhadap prinsip negara hukum (rechtsstaat). Ketika negara lebih mengedepankan solusi militeristik ketimbang jalur hukum dan dialog, maka supremasi hukum, perlindungan HAM, dan akuntabilitas institusi menjadi taruhannya. Analisis hukum terhadap praktik ini mengungkap adanya penggerusan sistemik terhadap pilar-pilar demokrasi dan etika perang yang diakui secara internasional.

Militerisasi Kebijakan dan Ancaman terhadap Due Process of Law

Pendekatan keamanan yang dominan telah menciptakan celah serius dalam prinsip due process of law. Logika darurat militer dan stabilitas keamanan seringkali menyingkirkan prosedur hukum yang adil. Praktik-praktik seperti pembatasan akses jurnalis dan organisasi kemanusiaan, stigmatisasi terhadap aktivis, serta minimnya transparansi investigasi dugaan pelanggaran adalah indikasi nyata pelemahan checks and balances. Dalam kerangka negara hukum, setiap kebijakan di daerah konflik harus tunduk pada konstitusi dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi, bukan pada logika kekuasaan semata.

  • Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, yang berarti setiap tindakan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak sewenang-wenang.
  • Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi melalui UU No. 26 Tahun 2000 mengatur prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam penggunaan kekuatan militer—yang sering dilanggar dalam operasi keamanan di Papua.
  • Prinsip due process of law yang dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945 terancam ketika akses peradilan dan bantuan hukum bagi warga Papua dibatasi oleh stigma atau intimidasi.

Pelanggaran Etika Perang dan Eskalasi Kekerasan

Dalam kacamata etika perang dan konflik Papua, penggunaan kekuatan militer yang berlebihan dan tidak proporsional terhadap kelompok bersenjata non-negara justru memperluas lingkaran kekerasan. Praktik ini memicu pelanggaran HAM yang lebih masif, seperti pembunuhan di luar hukum, pengungsian paksa, dan penyiksaan. Alih-alih menyelesaikan akar konflik, pendekatan keamanan justru memperdalam luka sosial dan mengikis legitimasi negara di mata warga Papua dan komunitas internasional.

Peralihan menuju pendekatan hukum dan politik yang komprehensif bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap kebijakan di daerah konflik harus tunduk pada konstitusi dan perjanjian internasional. Mengabaikan hal ini tidak hanya memperpanjang konflik, tetapi juga mengikis legitimasi negara di mata masyarakat internasional dan warga Papua sebagai bagian integral dari Republik Indonesia.

Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita sebagai aktivis hukum dan warga negara rela membiarkan prinsip supreme of law dikorbankan demi stabilitas semu? Ataukah kita akan bangkit menuntut peralihan ke arah pendekatan hukum yang manusiawi dan berkeadilan, sebagai wujud dari martabat hukum yang sesungguhnya?

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua, Republik Indonesia