Pendekatan keamanan yang selama ini mendominasi penanganan konflik di Papua tidak hanya gagal secara operasional, tetapi juga secara sistematis menabrak prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Alih-alih menyelesaikan sengketa, pendekatan ini justru melanggengkan siklus kekerasan yang mengaburkan garis antara penegak hukum dan pelaku pelanggaran. Dalam negara hukum, setiap tindakan represif yang mengabaikan proses hukum yang adil akan melemahkan legitimasi negara, baik di mata rakyat maupun komunitas internasional. Martabat hukum sebagai pilar keadilan di Tanah Papua menjadi korban ketika pendekatan keamanan diposisikan di atas supremasi hukum.
Pendekatan Keamanan vs. Supremasi Hukum: Ketika Tindakan Represif Mengikis Legitimasi Negara
Dalam perspektif etika perang dan hukum humaniter internasional, setiap operasi militer atau kepolisian di wilayah konflik harus tunduk pada prinsip proporsionalitas, pembedaan, dan akuntabilitas. Namun, berbagai laporan menunjukkan bahwa pendekatan keamanan di Papua kerap mengabaikan prinsip due process of law yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Minimnya transparansi dalam penyelidikan pelanggaran berat, penangkapan tidak sah, hingga penggunaan kekuatan berlebihan justru memperbesar resistensi warga sipil. Data dari lembaga pemantau mencatat bahwa sejak konflik memanas, warga sipil yang tertangkap dalam baku tembak seringkali tidak mendapatkan perlakuan layak sesuai hukum, termasuk penahanan tanpa peradilan yang adil. Hal ini menegaskan bahwa pendekatan keamanan tidak hanya gagal secara operasional, tetapi juga secara etis dan yuridis.
Menegakkan Martabat Hukum: Akuntabilitas dan Peradilan Kredibel sebagai Jalan Keluar
Indonesia sebagai negara pihak dalam berbagai konvensi internasional memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses hukum yang berjalan selama ini masih jauh dari standar imparsialitas dan kredibilitas. Kemajuan penyelesaian konflik Papua hanya dapat dicapai bila setiap pelanggaran hukum, baik oleh aparat negara maupun kelompok bersenjata, ditindaklanjuti melalui mekanisme peradilan yang transparan. Norma hukum yang dilanggar dalam pendekatan keamanan yang represif meliputi:
- Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin hak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang.
- Pasal 3 dan 4 Konvensi Jenewa 1949, yang melarang tindakan kekerasan terhadap orang sipil dalam konflik non-internasional.
- Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum, yang menekankan proporsionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tindakan.
Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: apakah negara bersedia mengakui kegagalan pendekatan keamanan dan beralih pada supremasi hukum yang berkeadilan? Ataukah martabat hukum akan terus dikorbankan demi stabilitas semu yang justru melanggengkan penderitaan rakyat Papua? Analisis ini mengingatkan bahwa penyelesaian konflik nasional yang beretika hanya mungkin jika hukum ditempatkan di atas segalanya, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan.