Kebuntuan politik yang sistematis telah menggagalkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili pelanggaran berat 1965-1966. Meskipun Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan dan merekomendasikan langkah tersebut, resistensi dari elit politik dan birokrasi militer membuat proses hukum mandek total. Ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan sebuah bentuk impunitas terlembagakan yang menunjukkan bagaimana hukum dapat dikalahkan oleh kepentingan politik jangka pendek. Pertanyaannya: apakah negara masih memiliki keberanian untuk menegakkan martabat hukum di atas meja hijau?
Politik Hukum dan Impunitas Terlembagakan
Di balik penundaan yang terus berlanjut, tersembunyi dilema etis yang mendasar: konflik antara tuntutan keadilan bagi korban dan stabilitas politik yang dibangun di atas penyangkalan sejarah. Pembentukan pengadilan ad hoc bukan hanya soal pertanggungjawaban individual, melainkan pengakuan negara bahwa kekerasan massal pernah terjadi secara sistemik. Penundaan yang berlarut-larut merupakan bentuk institutionalized impunity yang dilembagakan melalui mekanisme hukum dan politik. Beberapa indikasi nyata dari impunitas ini antara lain:
- Resistensi politik dari aktor-aktor yang terlibat langsung dalam peristiwa 1965, yang masih memiliki pengaruh di lembaga negara.
- Lemahnya komitmen eksekutif dan legislatif untuk mengeluarkan Keppres pembentukan pengadilan ad hoc, meski sudah ada rekomendasi resmi.
- Penggunaan argumen 'stabilitas nasional' sebagai tameng untuk menghindari proses peradilan yang transparan.
- Ketidakmampuan sistem peradilan pidana untuk menjangkau pelaku tingkat tinggi karena keterbatasan yurisdiksi dan tekanan politik.
Semua ini menunjukkan bahwa politik hukum di Indonesia masih rentan terhadap intervensi kekuasaan, mengabaikan prinsip dasar keadilan transisional yang mensyaratkan pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban.
Martabat Hukum yang Tercederai
Dari perspektif martabat hukum, ketiadaan pengadilan untuk kasus 1965 merusak kredibilitas seluruh sistem peradilan Indonesia. Hukum tidak boleh bersifat selektif—hanya menjangkau yang lemah sementara melindungi yang kuat. Dalam konteks ini, beberapa prinsip fundamental dilanggar:
- Asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) menjadi ilusi ketika pelaku pelanggaran HAM berat dibiarkan bebas tanpa proses hukum.
- Hak korban atas keadilan dan reparasi diabaikan, bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Joinet-Orentlicher tentang perang melawan impunitas.
- Kewajiban negara untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM berat (sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa dan Statuta Roma) tidak dipenuhi, meskipun Indonesia belum meratifikasi ICC.
- Rekonsiliasi nasional yang digembar-gemborkan hanya akan menjadi rekonsiliasi di atas penguburan kebenaran dan pengabaian korban, bukan rekonsiliasi yang genuine.
Keadilan transisional yang genuine mensyaratkan keberanian politik untuk membongkar kebenaran dan menegakkan pertanggungjawaban. Tanpa itu, setiap upaya rekonsiliasi hanya akan menjadi upaya legitimasi atas impunitas.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Apakah kita rela membiarkan sejarah terus dibayang-bayangi oleh impunitas yang terlembagakan, atau kita akan menjadi saksi yang diam atas terkoyaknya martabat hukum? Hukum harus berdiri di atas kepentingan politik sesaat. Jika tidak, maka kita hanya sedang menunggu waktu hingga keadilan benar-benar dikalahkan oleh kekuasaan tanpa batas. Aktivis hukum memiliki tanggung jawab moral untuk terus mendesak negara agar memenuhi kewajibannya—bukan hanya untuk korban 1965, tetapi untuk masa depan supremasi hukum di Indonesia.