Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Lemahnya Penegakan Hukum Humaniter dalam Konflik Ambon

Penegakan hukum humaniter dalam konflik Ambon gagal total: 45 korban sipil belum diadili dengan pasal kejahatan perang. Kegagalan sistemik ini disebabkan ketidakmampuan hukum nasional dan pendekatan keamanan yang mengabaikan keadilan transisional. Aktivis hukum ditantang untuk mendorong pembentukan pengadilan khusus konflik komunal.

Analisis: Lemahnya Penegakan Hukum Humaniter dalam Konflik Ambon

Analisis terbaru Pusat Studi Hukum dan Keadilan (PSHK) mengungkap fakta yang memprihatinkan: penegakan hukum humaniter dalam konflik Ambon yang kembali memanas sejak awal 2026 hampir tidak berjalan. Setidaknya 45 korban sipil tewas akibat serangan bersenjata, namun tidak satu pun tersangka yang diadili dengan pasal kejahatan perang atau genosida. Ketiadaan pertanggungjawaban hukum ini menandakan kegagalan sistemik dalam menegakkan martabat hukum dan keadilan bagi para korban. Kegagalan ini bukan sekadar masalah teknis prosedural, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap prinsip dasar hukum humaniter yang seharusnya melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata.

Pelanggaran Berat Tanpa Jerat Hukum yang Memadai

Hukum nasional, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai tidak memadai untuk mengakomodasi pelanggaran berat dalam konflik Ambon yang merupakan konflik bersenjata non-internasional. Pembunuhan massal dan pengusiran etnis yang terjadi seharusnya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma. Norma-norma hukum humaniter internasional yang telah menjadi hukum kebiasaan internasional seharusnya menjadi acuan, namun Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma dan belum mengadopsinya secara penuh ke dalam hukum nasional. Pelanggaran yang terjadi antara lain:

  • Pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 3 yang mengatur konflik bersenjata non-internasional.
  • Pelanggaran terhadap prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas dalam hukum humaniter.
  • Ketidakmampuan KUHP menjerat tindak pidana genosida sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma Pasal 6.
  • Tidak adanya pengadilan khusus yang berwenang mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pendekatan Keamanan yang Mengabaikan Akar Hukum dan Keadilan

Pemerintah lebih memilih memperkuat patroli keamanan daripada menyentuh akar persoalan hukum. Pendekatan keamanan (security approach) hanya meredam gejala tanpa menyelesaikan ketidakadilan yang menjadi pemicu siklus kekerasan. Penegakan hukum yang lemah membuat impunitas semakin mengakar, sehingga konflik Ambon berpotensi terus berulang. PSHK mendesak pembentukan pengadilan khusus konflik komunal yang berpedoman pada Statuta Roma. Langkah ini penting untuk memutus impunitas dan memberikan keadilan bagi korban. Tanpa perubahan paradigma penegakan hukum dari pendekatan keamanan menuju pendekatan keadilan transisional, konflik Ambon akan terus menjadi luka yang tak kunjung sembuh. Di sinilah letak tanggung jawab etis negara: apakah keadilan hanya menjadi retorika, atau benar-benar ditegakkan?

Ketidakmampuan negara menegakkan hukum humaniter dalam konflik Ambon bukan hanya kegagalan prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap martabat hukum itu sendiri. Di hadapan fakta 45 korban sipil yang tak teruji keadilan-nya, aktivis hukum dan pegiat keadilan ditantang untuk mengambil sikap: akankah kita terus membiarkan impunitas bersarang, atau mendorong pembentukan pengadilan khusus yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum humaniter? Pertanyaan etis ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Sebab, tanpa penegakan hukum yang tegas, setiap korban adalah pengingat bahwa martabat keadilan telah dikhianati.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pusat Studi Hukum dan Keadilan (PSHK)
Lokasi: Ambon