Menjelang Pilkada 2026, isu netralitas aparat hukum kembali menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan aktivis dan praktisi hukum. Dugaan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan dalam politik praktis, baik melalui dukungan terselubung terhadap calon tertentu maupun penegakan hukum yang tidak adil, mengancam martabat keadilan dan supremasi hukum. Pelanggaran etika semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, tetapi juga menggerogoti prinsip imparsialitas yang menjadi fondasi negara hukum. Dalam kerangka etika perang, netralitas aparat hukum adalah syarat mutlak untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menghindari konflik kepentingan yang dapat memicu ketidakstabilan politik.
Pelanggaran Etika dan Implikasi Hukumnya
Setiap aparat hukum terikat oleh sumpah jabatan untuk menegakkan keadilan tanpa memihak. Namun, dalam praktik Pilkada, sering terjadi penyimpangan seperti pengabaian laporan pelanggaran terhadap calon tertentu atau justru kriminalisasi lawan politik secara terstruktur. Norma-norma yang dilanggar meliputi:
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
- Asas equality before the law yang dijamin dalam Kode Etik Kepolisian dan Kejaksaan
- Prinsip imparsialitas dalam Konvensi Bangkok 2018 tentang Etika Penegak Hukum
Urgensi Pengawasan dan Sanksi Tegas
Untuk menjaga integritas sistem peradilan, diperlukan mekanisme pengawasan yang independen dan sanksi yang proporsional bagi aparat hukum yang melanggar sumpah jabatan. Langkah strategis yang harus diambil meliputi:
- Pembentukan lembaga pengawas eksternal dengan kewenangan investigasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas
- Penerapan sanksi administratif hingga pidana bagi aparat yang terbukti terlibat politik praktis
- Rekrutmen dan penempatan aparat berdasarkan profesionalisme tanpa intervensi politik
Analisis kritis ini menuntut kita untuk bertanya: apakah sistem hukum kita masih sanggup menjaga netralitas di tengah derasnya arus politik praktis? Ataukah kita akan membiarkan etika perang dan martabat hukum dikorbankan demi kemenangan sesaat? Aktivis hukum memiliki peran vital untuk mengawal proses penegakan hukum agar tetap berlandaskan keadilan dan etika, bukan kekuasaan.