Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Konsep 'Perang Asimetris' dalam Doktrin Pertahanan Indonesia vs Kewajiban Hukum Humaniter Internasional

Analisis: Konsep 'Perang Asimetris' dalam Doktrin Pertahanan Indonesia vs Kewajiban Hukum Humaniter Internasional
Artikel opini kali ini mengupas secara kritis doktrin pertahanan Indonesia yang mulai banyak mengadopsi konsep 'perang asimetris' dalam menghadapi ancaman non-tradisional seperti gerakan separatis bersenjata dan kelompok teroris. Dalam konsep ini, negara seringkali menggunakan cara-cara di luar konvensional, termasuk penggunaan proxy dan operasi intelijen tanpa atribut seragam. Namun, perlu diingat bahwa prinsip-prinsip hukum humaniter internasional (HHI) bersifat universal dan berlaku dalam setiap situasi pertempuran, termasuk konflik bersenjata non-internasional yang melibatkan negara melawan kelompok bersenjata. Kewajiban untuk membedakan (distinction), proporsionalitas, dan perlindungan warga sipil tidak bisa dinegosiasikan. Ketika negara menggunakan taktik perang asimetris yang mengaburkan garis antara kombatan dan non-kombatan, justru meningkatkan risiko pelanggaran HHI. Contohnya, penggunaan informan sipil sebagai pemandu operasi militer dapat menjadikan mereka target yang sah bagi pihak lawan, yang berakibat pada siklus kekerasan yang tak berkesudahan. Lebih esensial lagi, negara harus meninggalkan paradigma perang dan beralih ke pendekatan penegakan hukum yang humanis. Memperkuat institusi peradilan dan kepolisian yang profesional lebih bermartabat daripada menjadikan medan operasi militer sebagai solusi permanen.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia