Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, keterlibatan militer dalam fungsi kepolisian kerap menjadi perdebatan yang tak pernah usai. Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam UU TNI memang memberikan payung hukum, tetapi perpanjangan penggunaannya di daerah rawan justru menciptakan tumpang tindih kewenangan. Persoalan utamanya bukan sekadar legalitas, melainkan bias hukum yang muncul ketika prajurit TNI tunduk pada peradilan militer yang dinilai kurang transparan. Dalam konteks penegakan hukum, pertanyaannya bukan lagi apakah militer boleh terlibat, tetapi sejauh mana batas etika dapat ditegakkan di tengah situasi yang tidak jernih.
OMSP: Kewenangan yang Rentan Menabrak Hak Asasi
Fenomena penggunaan TNI dalam tugas kepolisian sejatinya diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mencakup operasi mengatasi gerakan bersenjata, pengamanan perbatasan, hingga membantu kepolisian. Namun, dalam praktiknya, perluasan tugas ini kerap melewati batas yang semestinya. Prajurit yang bertindak dalam OMSP masih berada di bawah sistem peradilan militer, sementara masyarakat sipil yang menjadi objek pengamanan justru tidak memiliki akses yang setara terhadap keadilan. Hal ini menciptakan celah hukum yang serius, terutama ketika terjadi pelanggaran yang seharusnya diadili di pengadilan umum.
Beberapa prinsip yang sering terabaikan dalam pelibatan militer di ranah sipil antara lain:
- Due process of law yang menjamin hak tersangka untuk diperlakukan adil dan transparan.
- Prima facie bahwa setiap penegakan hukum harus berpijak pada asas praduga tak bersalah.
- Akuntabilitas publik yang lemah karena peradilan militer cenderung tertutup dan minim pengawasan eksternal.
- Prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, sebagaimana diatur dalam hukum humaniter dan HAM internasional.
Tanpa kontrol yang ketat, penggunaan militer dalam penegakan hukum berpotensi mencederai martabat hukum itu sendiri. Efektivitas operasi sering dijadikan dalih untuk mengorbankan hak-hak sipil yang seharusnya dilindungi konstitusi.
Etika Militer vs Martabat Hukum: Sebuah Garis Tipis
Dalam perspektif etika, militer dilatih untuk menempuh pendekatan keamanan yang berorientasi pada kemenangan, bukan keadilan prosedural. Perbedaan paradigma inilah yang menjadikan pelibatan TNI di ranah sipil sangat rentan menimbulkan ketidakadilan. Ketika aparat militer ditempatkan di pos-pos pengamanan atau turut serta dalam proses hukum, maka konflik kepentingan langsung muncul: antara kepatuhan pada komandan dan kewajiban menghormati hukum. Akibatnya, kasus pelanggaran HAM yang melibatkan prajurit sering kali berakhir di pengadilan militer yang putusannya dinilai tidak memenuhi rasa keadilan publik.
Negara wajib memperjelas batasan kewenangan dan memperketat pengawasan terhadap setiap operasi militer di ranah sipil. Tanpa langkah tegas, militer yang seharusnya menjadi pengawal demokrasi justru dapat berubah menjadi alat represi yang berbahaya. Pertanyaan kritis yang layak direnungkan para aktivis hukum: Jika kehadiran militer dalam penegakan hukum justru mengaburkan prinsip due process, apakah kita sedang mempertahankan hukum, atau justru melemahkannya atas nama ketertiban? Inilah dilema etis yang harus dijawab dengan keberanian untuk menempatkan martabat hukum di atas kepentingan sesaat.