Analisis terhadap situasi keamanan di Papua menguak realitas pahit: kerentanan sistem hukum dalam melindungi warga sipil dari kekerasan yang dilakukan oleh semua pihak, termasuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan aparat negara. Pendekatan keamanan yang dominan seringkali mengesampingkan aspek hukum humaniter dan hak asasi manusia (HAM), menempatkan masyarakat adat dan pegawai sipil dalam posisi yang sangat rentan. Ketidakjelasan status hukum operasi militer dan ketiadaan mekanisme akuntabilitas yang kuat membuat setiap laporan kekerasan sulit diverifikasi dan dituntaskan secara adil. Kegagalan negara membedakan secara tegas antara penanganan kriminalitas biasa dengan konflik bersenjata yang seharusnya tunduk pada aturan hukum humaniter internasional menjadi inti permasalahan yang mengancam martabat hukum di tanah Papua.
Ambiguitas Status Hukum Operasi Militer: Antara Penegakan Hukum dan Konflik Bersenjata
Ketika operasi militer digelar di Papua tanpa deklarasi status konflik bersenjata yang jelas, maka seluruh kerangka hukum humaniter internasional—seperti Prinsip Pembedaan, Proporsionalitas, dan Kewaspadaan—menjadi tidak teraplikasi secara optimal. Warga sipil pun menjadi korban utama, terjepit di antara kekuatan negara dan kelompok bersenjata, dengan hak hidup dan keamanannya menjadi taruhan. Ketidakpastian ini melanggar semangat Pasal 3 Konvensi Jenewa yang mewajibkan perlakuan manusiawi terhadap setiap orang yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan.
- Pelanggaran Prinsip Pembedaan: Operasi militer yang tidak membedakan kombatan dan non-kombatan secara normatif melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI), khususnya Protokol Tambahan I Tahun 1977 Pasal 48 dan 51.
- Ketiadaan Akuntabilitas: Laporan kekerasan terhadap warga sipil seringkali diabaikan atau diselesaikan secara internal tanpa transparansi, melanggar hak atas keadilan dan pemulihan sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 2 ayat 3.
- Kriminalisasi Berlebihan: Kebijakan yang menyamakan KKB dengan pelaku kriminal biasa mengabaikan dimensi konflik bersenjata non-internasional, sehingga langkah-langkah keamanan yang diterapkan justru memperparah kerentanan warga sipil.
Mengembalikan Martabat Hukum: Reorientasi Kebijakan dari Represif ke Imparsial
Membangun martabat hukum di Papua memerlukan reorientasi kebijakan dari sekadar pendekatan represif menjadi penegakan hukum yang imparsial, transparan, dan menghormati hak-hak dasar semua warga tanpa diskriminasi. Tanpa itu, siklus kekerasan dan ketidakpercayaan terhadap institusi hukum negara akan terus berlanjut. Negara harus segera menerapkan mekanisme investigasi independen terhadap setiap pelanggaran, meratifikasi dan mengimplementasikan secara penuh instrumen HAM internasional, serta memberikan pelatihan hukum humaniter kepada seluruh aparat keamanan yang bertugas di Papua.
Keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi, tetapi juga pada kemauan politik untuk mengakui bahwa kerentanan hukum di Papua bukan sekadar masalah keamanan, melainkan kegagalan struktural dalam menegakkan etika perang dan martabat hukum. Pertanyaan etis yang menggugah: sudahkah negara benar-benar menjadikan warga sipil sebagai prioritas utama dalam setiap operasi keamanan, atau justru menjadikan mereka sebagai tameng dalam pusaran konflik yang tidak pernah dideklarasikan?