Dugaan tindakan pushback terhadap puluhan pencari suaka asal Rohingya oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Laut Arafura kembali mencuat ke permukaan. Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBI) mengungkap bahwa kapal yang membawa pengungsi tersebut dikembalikan tanpa diberikan akses perlindungan sedikit pun. Dalam kerangka hukum internasional dan etika perang, tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip non-refoulement, tetapi juga secara serius mengancam martabat hukum. Jika dilakukan secara sistematis dan meluas, pushback semacam ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan kemanusiaan di laut — sebuah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang seharusnya menjadi perhatian utama aktivis hukum dan komunitas internasional.
Pelanggaran Prinsip Non-Refoulement dan Ancaman Kejahatan Kemanusiaan
Prinsip non-refoulement yang diatur dalam Pasal 33 Konvensi Pengungsi 1951 melarang negara mengembalikan pengungsi ke wilayah di mana kehidupan atau kebebasan mereka terancam. Meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut, prinsip ini telah menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat seluruh negara, termasuk Indonesia. Tindakan pushback di Laut Arafura secara terang-terangan mengabaikan norma fundamental ini. YLBI mencatat bahwa korban yang dikembalikan berpotensi menghadapi penganiayaan di negara asal atau di negara transit yang tidak aman. Dalam konteks etika perang, penolakan bantuan di tengah laut lepas dapat disamakan dengan penelantaran warga sipil di zona konflik.
- Pasal 33 Konvensi Pengungsi 1951: Melarang negara mengembalikan pengungsi ke wilayah di mana kehidupan atau kebebasan mereka terancam, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Hukum Kebiasaan Internasional: Prinsip non-refoulement telah menjadi norma hukum kebiasaan yang mengikat semua negara, terlepas dari ratifikasi Konvensi 1951.
- Potensi Kualifikasi Kejahatan Kemanusiaan: Berdasarkan Statuta Roma 1998, tindakan pushback yang sistematis dan meluas terhadap kelompok sipil, terutama jika mengakibatkan kematian atau penderitaan berat, dapat memenuhi unsur crimes against humanity. Tindakan sepihak yang menelantarkan pengungsi di laut tanpa jaminan keselamatan jelas masuk dalam kategori ini.
Martabat Hukum dan Kewajiban Moral Indonesia di Laut
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran pengungsi, memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang melekat. Meskipun belum meratifikasi Konvensi 1951, kewajiban untuk melindungi pengungsi yang memasuki wilayah yurisdiksinya tidak bisa diabaikan. Tindakan pushback di Laut Arafura bukan semata pelanggaran teknis, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam penegakan martabat hukum. YLBI menekankan bahwa pemerintah perlu segera membentuk undang-undang perlindungan pengungsi yang komprehensif, yang mengadopsi prinsip non-refoulement dan menyediakan mekanisme penanganan yang manusiawi. Tanpa kerangka hukum yang jelas, tindakan represif seperti pushback akan terus berulang dan mengikis kredibilitas Indonesia di mata komunitas internasional. Dalam perspektif etika perang, pelanggaran terhadap perlindungan warga sipil di laut harus dipandang sebagai bagian dari rantai ketidakadilan global yang menuntut respons hukum yang tegas.
Pertanyaan kritis yang harus diajukan: Sejauh mana negara kepulauan seperti Indonesia dapat mempertahankan klaim kedaulatannya jika pada saat yang sama mengabaikan nyawa pengungsi yang terombang-ambing di laut? Tindakan pushback bukan hanya persoalan teknis imigrasi, melainkan ujian serius terhadap martabat hukum dan komitmen Indonesia terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Para aktivis hukum dihadapkan pada panggilan moral untuk mendesak pengesahan undang-undang perlindungan pengungsi yang berkeadilan — sebelum lebih banyak nyawa menjadi korban dari kebijakan yang tidak berperikemanusiaan.