Di tengah perdebatan sengit tentang legalitas operasi antiteror di Indonesia, muncul pertanyaan fundamental: apakah tindakan represif terhadap kelompok bersenjata non-negara dapat dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional yang tunduk pada ius in bello, atau sekadar penegakan hukum biasa yang diatur oleh hukum domestik? Pemerintah kerap menggunakan diksi 'perang melawan terorisme' untuk membenarkan langkah-langkah represif, namun analisis kritis menunjukkan bahwa klaim tersebut sering kali mengabaikan prinsip-prinsip dasar ius ad bellum seperti proporsionalitas dan kebutuhan mendesak. Akibatnya, martabat hukum dan hak asasi manusia menjadi korban dari kekaburan norma ini.
Ius ad Bellum vs Ius in Bello: Kekaburan Norma dalam Operasi Antiteror
Dalam hukum internasional, ius ad bellum mengatur hak suatu negara untuk menggunakan kekuatan bersenjata, sementara ius in bello mengatur perilaku selama konflik bersenjata. Untuk bisa disebut konflik bersenjata non-internasional, harus ada tingkat organisasi kelompok bersenjata dan intensitas kekerasan yang memenuhi ambang tertentu. Namun, dalam praktiknya, pemerintah Indonesia kerap menerapkan status 'perang' tanpa verifikasi yang ketat, seperti:
- Syarat proporsionalitas: tindakan militer harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi, bukan sekadar respons emosional.
- Kebutuhan mendesak: tidak ada alternatif lain selain kekuatan bersenjata, dan tindakan harus segera dilakukan.
- Diskriminasi: serangan hanya boleh ditujukan kepada kombatan, bukan warga sipil.
Ketika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka operasi antiteror seharusnya tunduk pada hukum pidana biasa, bukan hukum perang. Dengan kata lain, penggunaan istilah 'perang melawan terorisme' sering menjadi tirai untuk menutupi pelanggaran HAM yang sistemik.
Dampak Pelanggaran Martabat Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ketiadaan kerangka hukum yang jelas menimbulkan dampak serius. Banyak laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan organisasi internasional mencatat praktik penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan, dan penghilangan paksa yang dilakukan atas nama antiteror. Secara etis, hal ini melanggar prinsip-prinsip dasar yang dijamin oleh Konvensi Jenewa dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Yurisprudensi Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengklaim status konflik bersenjata harus diuji secara independen. Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dalam berbagai publikasinya mengingatkan bahwa negara tidak boleh semena-mena mengategorikan situasi sebagai konflik bersenjata untuk menghindari tanggung jawab HAM-nya.
Indonesia, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, seharusnya segera menetapkan kerangka hukum yang konsisten dan transparan. Tanpa itu, setiap operasi antiteror berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan yang merusak martabat hukum itu sendiri. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: sudahkah kita berhenti sejenak untuk menguji apakah setiap operasi yang disebut 'perang' itu benar-benar memenuhi standar ius ad bellum dan ius in bello, atau justru menjadi tameng bagi pelanggaran sistematis?