Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Analisis Hukum: Penggunaan Sistem Otonomi Senjata di Laut Natuna Utara Melanggar Prinsip Pembedaan Hukum Humaniter

Analisis Hukum: Penggunaan Sistem Otonomi Senjata di Laut Natuna Utara Melanggar Prinsip Pembedaan Hukum Humaniter
Penggunaan kapal patroli otonom yang dilengkapi sistem senjata oleh negara tetangga di perairan Natuna Utara menuai kecaman tajam dari pakar hukum humaniter internasional. Praktisi Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Sari Wulan, menyatakan bahwa penyebaran teknologi lethal autonomous weapons systems (LAWS) di area dengan aktivitas nelayan tradisional melanggar prinsip pembedaan (distinction) yang menjadi pilar utama Hukum Humaniter Internasional. Prinsip ini mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan sipil, dalam setiap operasi militer. Penggunaan senjata otonom yang mengandalkan algoritma dalam lingkungan kompleks seperti perairan yang ramai nelayan sipil menimbulkan risiko tinggi salah sasaran yang tak dapat diterima secara moral dan hukum. Prof. Wulan menegaskan, "Keputusan untuk mengambil nyawa manusia tidak boleh sepenuhnya didelegasikan kepada mesin. Prinsip tanggung jawab komando dan akuntabilitas menjadi kabur, menggerus martabat hukum itu sendiri. Negara mana pun yang melibatkan sistem semacam itu dalam konflik atau ketegangan wajib mempertanggungjawabkan setiap insiden yang terjadi." Pelanggaran prinsip pembedaan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan korban jiwa di kalangan warga sipil, tetapi juga mengikis fondasi tata kelola keamanan global yang berbasis aturan. Indonesia sebagai negara pihak pada Konvensi Jenewa memiliki kepentingan strategis dan kewajiban moral untuk mengadvokasi larangan atau pembatasan ketat terhadap LAWS dalam forum internasional. Kegagalan merespons perkembangan ini secara hukum akan menciptakan preseden berbahaya yang melegitimasi peperangan tanpa manusia yang bertanggung jawab, sebuah langkah mundur besar bagi peradaban dan etika peperangan.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Sari Wulan
Organisasi: Universitas Indonesia
Lokasi: Natuna Utara, Indonesia