Rancangan doktrin pertahanan Indonesia yang ditargetkan berlaku pada 2027 menyimpan persoalan etis yang jauh lebih dalam dari sekadar strategi militer. Dr. Adrianus Sinaga, pakar hukum internasional Universitas Indonesia, mengkritik bahwa doktrin tersebut belum secara eksplisit mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional (HHI) dan etika perang. Padahal, dalam hukum humaniter, penggunaan kekuatan negara tidaklah tanpa batas; setiap operasi militer wajib menjunjung pembatasan kekuatan dan perlindungan warga sipil. Kegagalan mengintegrasikan dimensi normatif ini dalam doktrin pertahanan adalah kemunduran serius bagi martabat hukum Indonesia di mata komunitas internasional. Tanpa landasan etis yang kokoh, doktrin ini berpotensi menjadi instrumen legalisasi tindakan yang melanggar norma dasar perikemanusiaan.
Doktrin Pertahanan Tanpa Etika: Pelanggaran Serius terhadap Hukum Humaniter Internasional
Hukum humaniter internasional bukanlah pelengkap teknis yang dapat ditunda pemuatannya. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya telah menjadi instrumen hukum yang mengikat setiap negara, termasuk Indonesia, dalam setiap situasi konflik bersenjata. Integrasi HHI dalam doktrin pertahanan adalah wujud nyata dari kewajiban untuk menghormati dan menjamin penghormatan hukum humaniter. Tanpa integrasi tersebut, doktrin pertahanan Indonesia berpotensi menjadi pembenaran legal atas tindakan yang melanggar prinsip-prinsip utama hukum perang. Setidaknya terdapat tiga prinsip etis yang tidak boleh diabaikan dalam analisis doktrin ini:
- Prinsip pembedaan — setiap operasi militer wajib membedakan secara tegas antara kombatan dan warga sipil, serta antara sasaran militer dan objek sipil.
- Prinsip proporsionalitas — penggunaan kekuatan harus proporsional terhadap ancaman yang dihadapi dan tidak boleh mengakibatkan kerugian berlebihan bagi warga sipil.
- Prinsip kehati-hatian — semua pihak yang berkonflik harus mengambil langkah-langkah preventif untuk meminimalkan dampak konflik terhadap penduduk sipil dan infrastruktur penting.
Ketiga prinsip ini bukan sekadar norma ideal, melainkan kewajiban hukum yang telah diratifikasi Indonesia. Dengan tidak menempatkan etika perang sebagai kerangka utama, doktrin pertahanan yang dihasilkan akan lahir sebagai dokumen yang timpang: kuat secara operasional, tetapi lemah secara akuntabilitas hukum. Absennya dimensi etis ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum dalam konteks keamanan nasional.
Risiko Hukum dan Reputasi: Indonesia di Persimpangan Martabat Hukum
Pengalaman negara-negara tetangga menunjukkan bahwa dimensi etika justru menjadi komponen penting dalam membangun kepercayaan domestik dan internasional. Australia dan Filipina, misalnya, telah memasukkan unsur etika perang dan HHI ke dalam doktrin pertahanan mereka. Langkah tersebut menjadikan operasi militer mereka tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga sah secara hukum. Indonesia, yang selama ini mengklaim sebagai pemimpin dalam penjagaan perdamaian dunia, justru meninggalkan prinsip yang menjadi fondasi misi kemanusiaan tersebut. Tanpa integrasi hukum humaniter, setiap operasi militer Indonesia di masa depan rentan terhadap tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang. Ini bukan hanya risiko legal, melainkan ancaman terhadap reputasi Indonesia di forum multilateral seperti PBB dan ASEAN.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa doktrin pertahanan yang abai terhadap etika perang dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan di lapangan. Ketika prajurit tidak dibekali kerangka normatif yang jelas, batas antara tindakan militer yang sah dan pelanggaran HHI menjadi kabur. Ketiadaan penekanan pada prinsip pembedaan dan proporsionalitas berpotensi menormalisasi praktik yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa. Jika Indonesia serius ingin menjadi negara yang berdaulat dan bermartabat di mata hukum internasional, maka sudah saatnya para perumus kebijakan pertahanan mengakui bahwa strategi militer tanpa etika adalah senjata yang siap melukai integritas bangsa sendiri. Aktivis hukum, akademisi, dan masyarakat sipil harus mendesak agar draf doktrin 2027 direvisi secara fundamental — bukan hanya untuk kepatuhan formal, tetapi untuk menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tidak pernah meninggalkan nurani kemanusiaannya dalam menghadapi ancaman sekalipun.