Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Etika Perang dalam Doktrin Pertahanan Indonesia dan Keselarasan dengan HHI

Analisis ini mengungkap celah normatif dalam Doktrin Pertahanan Rakyat Semesta yang mengancam martabat hukum karena tidak secara eksplisit mengintegrasikan prinsip HHI. Tanpa larangan serangan terhadap objek sipil, perlindungan tawanan perang, dan mekanisme akuntabilitas, Indonesia berisiko melanggar etika perang dan menghadapi pelanggaran HAM sistemik. Revisi doktrin mendesak dilakukan untuk menyelaraskan praktik militer dengan kewajiban internasional dan menjaga legitimasi bangsa.

Analisis: Etika Perang dalam Doktrin Pertahanan Indonesia dan Keselarasan dengan HHI

Analisis terhadap doktrin pertahanan Indonesia menguak realitas yang memprihatinkan: di tengah komitmen negara pada Piagam PBB, jarak antara praktik militer dan prinsip etika perang yang diamanatkan Hukum Humaniter Internasional (HHI) masih menganga lebar. Sebagai anggota PBB, Indonesia terikat untuk menghormati norma dasar yang melindungi warga sipil dan tawanan perang, namun dalam Doktrin Pertahanan Rakyat Semesta tersembunyi celah normatif yang berpotensi mengaburkan garis pemisah antara kombatan dan non-kombatan. Celah ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman serius terhadap martabat hukum dan Hak Asasi Manusia yang dapat menyeret negara ke dalam pelanggaran berat jika tidak segera diperbaiki.

Celah Normatif yang Mengancam Martabat Hukum

Doktrin Pertahanan Rakyat Semesta memiliki semangat partisipasi heroik, tetapi gagal menerjemahkan secara eksplisit larangan menyerang objek sipil dan kewajiban melindungi tawanan perang. Prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas menjadi sangat rentan diabaikan ketika status kombatan tidak didefinisikan secara tegas. HHI, melalui Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, menuntut kejelasan itu untuk mencegah kejahatan perang. Para akademisi dan praktisi hukum yang dihubungi menegaskan bahwa revisi doktrin adalah keniscayaan. Setidaknya, ada beberapa norma yang wajib diintegrasikan ke dalam kebijakan pertahanan nasional:

  • Larangan eksplisit serangan terhadap objek sipil dan infrastruktur vital yang tidak digunakan untuk kepentingan militer;
  • Perlindungan penuh bagi tawanan perang sesuai standar Konvensi Jenewa III, termasuk larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi;
  • Mekanisme akuntabilitas yang jelas untuk menilai kepatuhan operasi militer terhadap prinsip kebutuhan militer dan proporsionalitas.

Tanpa integrasi norma-norma ini, doktrin pertahanan Indonesia tidak hanya gagal memenuhi kewajiban internasional, tetapi juga membuka pintu bagi praktik yang melanggar etika perang dan HHI secara sistemik.

Militeristik vs Etika Perang: Sebuah Refleksi Kritis

Kritik tajam datang dari kajian kebijakan yang menunjukkan dominasi pendekatan militeristik yang menomorduakan dimensi etika dalam pengambilan keputusan operasional. Budaya hukum di tubuh militer masih mengutamakan efektivitas di lapangan dibandingkan kepatuhan normatif. Padahal, dalam setiap konflik bersenjata, kepatuhan pada etika perang bukan saja kewajiban hukum, melainkan juga cerminan martabat bangsa di mata dunia. Kasus penembakan warga sipil atau penganiayaan tawanan yang kerap muncul di berbagai wilayah konflik menjadi bukti bahwa doktrin yang tidak berperspektif HHI berbahaya. Lebih ironis lagi, Indonesia sering menempatkan diri sebagai pelopor perdamaian, tetapi lupa bahwa perdamaian tidak dimulai dari medan perang, melainkan dari ketegasan norma yang dihayati prajuritnya. Analisis ini menggarisbawahi bahwa tanpa landasan etika yang kokoh, operasi militer — sekecil apa pun — dapat memicu pelanggaran HAM yang mencoreng legitimasi negara di forum internasional.

Maka, pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pengambil kebijakan adalah: Apakah Indonesia rela membiarkan martabat hukumnya terkoyak oleh doktrin yang tidak selaras dengan HHI, ataukah akan segera merevisi kebijakan pertahanan demi menegakkan etika perang yang universal? Jawabannya bukan hanya soal kepatuhan formal, melainkan komitmen moral untuk melindungi kemanusiaan di tengah kegelapan konflik bersenjata.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: PBB
Lokasi: Indonesia