Eskalasi militer di Laut Cina Selatan bukan sekadar sengketa teritorial, melainkan pengingkaran sistematis terhadap supremasi hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS). Klaim sepihak yang tidak berdasar, militerisasi karang, dan penghalangan navigasi secara terang-terangan menggerus prinsip-prinsip fundamental seperti penyelesaian damai dan kebebasan berlayar. Hukum internasional yang seharusnya menjadi panglima kini terpinggirkan oleh realpolitik dan logika kekuatan. Situasi ini menuntut respons etis dan hukum yang tegas dari komunitas internasional, terutama negara-negara ASEAN yang memiliki kepentingan langsung di kawasan.
Pelanggaran Terhadap Prinsip UNCLOS dan Mekanisme Damai
Ketegangan militer di Laut Cina Selatan mencerminkan krisis kepatuhan terhadap hukum laut internasional. Beberapa pelanggaran normatif yang perlu dicatat secara kritis:
- Klaim Sepihak Tanpa Dasar Hukum: Beberapa negara melakukan klaim kedaulatan atas wilayah laut dan karang yang tidak sesuai dengan ketentuan UNCLOS, khususnya Pasal 121 mengenai status pulau dan hak zona maritim. Klaim ini sering kali tidak didukung oleh bukti sejarah atau hukum yang kuat, dan dilakukan dengan mengabaikan putusan arbitrase internasional, seperti yang terkait dengan Filipina pada 2016.
- Militerisasi Pulau dan Karang: Pembangunan pangkalan militer, landasan pacu, serta penempatan sistem persenjataan di wilayah yang disengketakan merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat UNCLOS yang mendorong penyelesaian damai. Aktivitas ini melanggar prinsip larangan penggunaan kekerasan (Pasal 2(4) Piagam PBB) dan berpotensi memicu eskalasi bersenjata.
- Penghalangan Akses Navigasi: Patroli kapal coast guard yang agresif, termasuk penggunaan water cannon atau tindakan interlope, mengancam prinsip kebebasan navigasi dan overflight (Pasal 87 dan 90 UNCLOS). Laut Cina Selatan sebagai jalur perdagangan strategis seharusnya tetap terbuka bagi semua negara, bukan dikontrol secara sepihak.
Pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian sengketa seperti konsultasi, negosiasi, dan arbitrase (Pasal 279-299 UNCLOS) menunjukkan bahwa aktor-aktor di kawasan lebih memilih jalur kekuatan daripada jalur hukum. Komitmen negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, sebagai penjaga stabilitas kawasan sedang diuji: apakah mereka akan mempertahankan tatanan hukum berdasarkan aturan atau tunduk pada tekanan militer dan ekonomi?
Ancaman Etika Perang dan Hukum Humaniter dalam Eskalasi Militer
Dari perspektif etika perang, setiap eskalasi militer yang tidak terkendali di Laut Cina Selatan membawa risiko pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional (IHL). Beberapa poin etis yang perlu dipertimbangkan:
- Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas: Jika konflik terbuka terjadi, serangan militer harus dibedakan antara target militer dan sipil. Namun, militarisasi pulau-pulau karang di kawasan yang padat jalur pelayaran dan perikanan meningkatkan risiko korban sipil dan kerusakan ekologis yang tidak proporsional.
- Tanggung Jawab Melindungi: Negara-negara yang terlibat memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga sipil dan lingkungan laut, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum humaniter dan hukum lingkungan internasional. Setiap tindakan yang mengabaikan hal ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang jika terjadi eskalasi bersenjata.
Komunitas internasional harus mendorong dialog yang berlandaskan hukum dan etika, bukan kekuatan militer. Para aktivis hukum ditantang untuk mengambil sikap tegas: apakah kita akan membiarkan supremasi hukum dikalahkan oleh logika kekuasaan, atau justru memperjuangkan keadilan dan perdamaian di kawasan yang semakin rawan ini?