Eskalasi terbaru di Laut Cina Selatan, yang ditandai dengan peningkatan patroli dan manuver militer oleh berbagai negara penuntut, tidak hanya menjadi ancaman stabilitas kawasan tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum laut internasional. Klaim sepihak yang mengabaikan putusan Arbitrase Permanen 2016—yang secara tegas menolak klaim historis China yang tidak berdasar—merupakan pelanggaran langsung terhadap doktrin pacta sunt servanda, yaitu asas bahwa setiap perjanjian harus ditaati oleh para pihak. Tindakan ini melukai martabat UNCLOS sebagai konstitusi samudera yang telah diratifikasi oleh hampir seluruh negara, termasuk China.
Pelanggaran UNCLOS dan Ancamannya terhadap Tata Hukum Laut Internasional
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) merupakan fondasi bagi tatanan hukum di laut lepas, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. Namun, eskalasi di Laut Cina Selatan memperlihatkan pengikisan serius terhadap norma-norma ini. Pelanggaran yang terjadi dapat dirinci sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap Pasal 56 UNCLOS — Negara pantai memiliki hak berdaulat di ZEE untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya. Namun, aktivitas militer asing tanpa izin di dalam ZEE negara lain melanggar hak tersebut dan menimbulkan ketegangan yang tidak perlu.
- Pengabaian terhadap Pasal 298 dan Prosedur Penyelesaian Sengketa — Putusan Arbitrase 2016 telah mengikat hukum, namun klaim sepihak terus dilakukan seolah putusan itu tidak ada. Ini mencederai prinsip rule of law di tingkat internasional.
- Pelanggaran terhadap jus cogens dalam hukum perang — Meskipun belum terjadi konflik terbuka, manuver militer yang agresif di dekat jalur pelayaran sibuk dapat memicu insiden yang bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan perlindungan warga sipil dalam hukum humaniter internasional.
Kegagalan masyarakat internasional untuk menegakkan UNCLOS di kawasan ini akan menciptakan preseden berbahaya: lautan tanpa hukum yang hanya tunduk pada kekuatan militer. Anarki maritim bukan hanya mengancam kedaulatan negara-negara kecil, tetapi juga melucuti martabat hukum sebagai instrumen keadilan dan perdamaian.
Tanggung Jawab Indonesia dan Peran Diplomasi Hukum di Tengah Ketiadaan Multilateralisme
Sebagai negara kepulauan dengan ZEE yang luas, Indonesia memiliki kepentingan langsung terhadap penegakan hukum laut internasional. Setiap pelanggaran terhadap wilayah yurisdiksi Indonesia—seperti pelanggaran batas ZEE oleh kapal penangkap ikan asing atau patroli militer tanpa koordinasi—harus direspon secara tegas, namun tetap dalam koridor hukum. Ketegasan tanpa dasar hukum justru akan memperburuk siklus eskalasi dan balas dendam.
Di sinilah letak ujian etis bagi diplomasi Indonesia: apakah mampu menjadi jembatan antara kekuatan besar yang saling bertikai dengan mengedepankan penyelesaian damai dan penghormatan terhadap UNCLOS? Indonesia telah memilih jalur multilateralisme, misalnya melalui ASEAN dan forum-forum hukum internasional. Namun, tanpa komitmen global yang kuat, multilateralisme hanya akan menjadi retorika tanpa daya. Kasus Laut Cina Selatan adalah indikator nyata apakah sistem hukum internasional mampu mencegah anarki atau justru runtuh karena kepentingan hegemonik segelintir negara.
Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembela martabat hukum adalah: Apakah kita rela membiarkan hukum laut internasional menjadi alat bagi negara kuat untuk menindas yang lemah, atau kita akan mengembalikan fungsinya sebagai payung perlindungan bagi semua? Sikap diam bukanlah opsi; ketidaktegasan adalah bentuk persetujuan terhadap pelanggaran. Masyarakat hukum global, termasuk Indonesia, memiliki tanggung jawab moral untuk terus menyuarakan penegakan UNCLOS dan prinsip-prinsip etika perang di Laut Cina Selatan—bukan demi satu negara, melainkan demi martabat hukum internasional itu sendiri.