Operasi keamanan di Papua kembali menguji batas kepatuhan Indonesia terhadap hukum humaniter internasional. Laporan lapangan mengungkap pengaburan sistematis antara sasaran militer yang sah dan warga sipil—sebuah pelanggaran langsung terhadap prinsip distinction (pembedaan) dan proportionality (proporsionalitas). Analisis hukum yang mendalam menunjukkan bahwa erosi kedua pilar ini bukan hanya kegagalan teknis operasi militer, melainkan cerminan absennya internalisasi hukum humaniter dalam doktrin tempur. Padahal, Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan II mengikat Indonesia sebagai negara pihak, dan setiap penyimpangan merupakan ancaman serius terhadap martabat hukum di tanah air.
Distinction dan Proportionality: Dua Pilar yang Terkikis di Lapangan
Prinsip distinction mewajibkan pihak-pihak yang berkonflik untuk membedakan secara tegas antara kombatan dan penduduk sipil, serta objek militer dan objek sipil. Sementara itu, prinsip proportionality melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperkirakan. Dalam konteks Papua, penggunaan kekuatan yang tidak selektif—seperti penembakan di area padat penduduk atau penargetan individu tanpa proses hukum yang adil—secara jelas melanggar kedua prinsip ini. Retorika pejabat militer yang kerap menyebut 'penangkapan hidup atau mati' semakin memperkuat indikasi pergeseran paradigma dari penegakan hukum menuju penghukuman ekstrayudisial. Norma-norma yang kerap dilanggar meliputi:
- Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949: melarang kekerasan terhadap orang yang tidak berpartisipasi langsung dalam pertempuran, termasuk warga sipil dan kombatan yang telah menyerahkan diri.
- Protokol Tambahan II 1977: menegaskan perlindungan terhadap penduduk sipil dari bahaya militer, termasuk larangan serangan yang tidak membedakan sasaran.
- Prinsip proportionality dalam hukum kebiasaan internasional: mengharuskan keseimbangan antara keuntungan militer dan kerugian sipil.
Tanpa kepatuhan terhadap norma-norma ini, operasi militer berubah menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang sistemik, sekaligus menormalisasi budaya impunitas di tubuh aparat.
Kesenjangan Hukum Nasional dan Internasional: Akar Persoalan
Di tingkat domestik, Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi ketentuan yang mengikat dari hukum humaniter ke dalam doktrin militer dan kurikulum pelatihan. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI belum secara eksplisit memuat kewajiban untuk menerapkan prinsip proportionality dan distinction dalam operasi non-konvensional. Hal ini menciptakan celah antara komitmen internasional yang telah diratifikasi—seperti Konvensi Jenewa—dengan praktik di lapangan. Negara wajib memperkuat kerangka hukum nasional yang mengatur operasi militer dalam konflik non-internasional, termasuk mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa langkah konkret, erosi martabat hukum akan terus berlanjut, dan pengabaian terhadap hukum humaniter akan menjadi kebiasaan yang membahayakan seluruh rakyat Indonesia.
Analisis hukum yang kritis ini menuntut aktivis hukum untuk tidak tinggal diam. Apakah kita masih bersedia menoleransi pelanggaran prinsip proportionality dan distinction yang terus berulang di Papua? Ataukah tiba saatnya bagi masyarakat hukum untuk mendesak revisi doktrin militer, pengadilan yang transparan, dan ratifikasi penuh atas hukum humaniter ke dalam peraturan perundang-undangan nasional? Setiap tembakan yang tidak proporsional adalah serangan terhadap martabat hukum itu sendiri.