Mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc yang kembali diwacanakan untuk menyelesaikan pelanggaran berat di Papua bukannya menawarkan jalan keadilan, melainkan justru mengancam prinsip-prinsip inti hukum internasional: independensi peradilan dan kewajiban negara untuk memberikan penyelesaian efektif. Di balik jargon "penyelesaian hukum," skema ad hoc sering kali menyembunyikan kompromi politik yang mengabadikan impunitas dan menelikung hak korban atas kebenaran dan reparasi. Pertanyaan etis yang mendesak bukanlah pada ada atau tidaknya pengadilan, tetapi pada integritas prosedural dan kemauan politik untuk menegakkan martabat hukum tanpa reservasi.
Menguak Sejarah Kelam: Ad Hoc sebagai Wadah Impunitas
Pengalaman pahit Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur dan Tanjung Priok telah menjadi preseden buruk yang tak terbantahkan. Polanya seragam: proses peradilan yang lemah, vonis yang tak sebanding dengan beratnya pelanggaran, dan para pelaku utama yang justru lolos dari jerat hukum. Mekanisme ini sering berfungsi bukan sebagai sarana penegakan keadilan, tetapi sebagai pencitraan politik untuk memenuhi tuntutan formal komunitas internasional, sambil mengorbankan substansi. Dalam perspektif akses keadilan, pendekatan seperti ini melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional dan Konvensi Anti-Penyiksaan, yang menekankan:
- Kewajiban negara untuk menginvestigasi dan mengadili pelanggaran HAM berat secara efektif, adil, dan independen.
- Hak korban untuk memperoleh proses peradilan yang jujur dan imparsial, bukan sekadar formalitas prosedural yang kosong makna.
- Penghapusan impunitas sebagai syarat mutlak untuk pemulihan dan rekonsiliasi yang berkelanjutan.
Papua dan Kewajiban Negara dalam Bingkai Hukum Internasional
Situasi di Papua menempatkan Indonesia pada ujian kredibilitas di forum Peradilan Internasional dan mekanisme HAM global. Kewajiban negara berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (meski Indonesia belum meratifikasi) dan berbagai konvensi hak asasi manusia yang telah diratifikasi, adalah jelas: setiap pelanggaran berat HAM harus diusut tuntas melalui mekanisme yang memenuhi standar independensi, imparsialitas, dan efektivitas. Setiap penundaan, pelemahan, atau politisasi proses peradilan bukanlah kesalahan teknis, melainkan sebuah pengingkaran struktural terhadap hak-hak korban. Upaya membentuk pengadilan ad hoc tanpa jaminan integritas hanya akan mengulangi siklus kekerasan dan ketidakadilan, sekaligus memperdalam trauma kolektif.
Wacana yang berlarut-larut tanpa tindakan konkret yang memenuhi standar hukum internasional justru memperkuat dugaan bahwa pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Papua mungkin sekali kembali menjadi alat legitimasi, bukan instrumen penegakan hukum. Dalam etika perang dan konflik, prinsip proporsionalitas dan kewajiban untuk melindungi warga sipil harus diikuti dengan akuntabilitas bagi pelaku pelanggaran. Tanpa itu, seluruh kerangka hukum humaniter internasional menjadi absurd dan kehilangan martabatnya sebagai penjaga peradaban.
Pada akhirnya, pilihan yang dihadapi Indonesia sangatlah kritis dan bernuansa etis: apakah akan melanjutkan pola penyelesaian simbolis yang mengabadikan impunitas, atau secara berani membangun mekanisme peradilan yang sungguh-sungguh independen, transparan, dan berorientasi pada korban? Pertanyaan ini bukan hanya soal hukum positif, tetapi menyentuh inti dari komitmen negara terhadap martabat manusia dan keadilan universal. Bagi para aktivis hukum dan korban di Papua, jawabannya akan menentukan apakah mereka masih dapat mempercayai negara untuk memberikan akses keadilan, atau harus mempertimbangkan jalan lain yang mungkin lebih panjang namun lebih menjanjikan keadilan substansial.