Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Dilema Etis Penggunaan Teknologi Drone dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional

Penggunaan drone dalam konflik bersenjata non-internasional menghadirkan dilema etis dan hukum serius karena berpotensi melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas akibat jarak psikologis operator dan ketidakakuratan intelijen. Tanpa akuntabilitas dan transparansi yang ketat, setiap serangan drone berisiko merongrong martabat hukum dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat sipil. Diperlukan kerangka hukum yang jelas, mekanisme investigasi independen, serta jaminan kompensasi bagi korban untuk menegakkan etika perang dan keadilan dalam konflik non-internasional.

Analisis: Dilema Etis Penggunaan Teknologi Drone dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional

Penggunaan teknologi drone dalam konflik bersenjata non-internasional—seperti yang dikaitkan dengan operasi militer di Papua atau medan perang Suriah—telah memicu perdebatan serius di kalangan ahli hukum humaniter. Di satu sisi, drone dianggap sebagai alat yang meminimalkan risiko bagi pasukan pengguna dan menawarkan presisi yang lebih tinggi. Namun di sisi lain, jarak fisik dan psikologis antara operator dan target berpotensi mengaburkan penilaian etis, mengurangi empati, dan menciptakan moral hazard yang mempermudah pengambilan keputusan serangan. Kondisi ini secara langsung mengancam prinsip-prinsip fundamental Hukum Humaniter Internasional (HHI), khususnya prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Jika tidak dikendalikan dengan kerangka hukum yang ketat, penggunaan drone justru berisiko melanggar martabat hukum dan melanggengkan ketidakadilan di tengah masyarakat sipil yang menjadi korban.

Pelanggaran Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas dalam Operasi Drone

Dalam setiap konflik bersenjata, HHI mewajibkan para pihak untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta memastikan bahwa setiap serangan tidak menyebabkan kerusakan sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Penggunaan drone dalam konflik non-internasional menghadapi tantangan serius dalam penegakan prinsip ini. Di lapangan, informasi intelijen sering kali tidak akurat, medan tempur bersifat asimetris, dan identifikasi sasaran menjadi rumit. Akibatnya, serangan drone berpotensi menimbulkan korban sipil yang tidak proporsional. Beberapa pelanggaran yang perlu diwaspadai meliputi:

  • Pelanggaran prinsip pembedaan (Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977) ketika target sipil tidak sengaja diserang karena kesalahan identifikasi.
  • Pelanggaran prinsip proporsionalitas (Pasal 51 Ayat 5 Protokol Tambahan I) jika kerusakan terhadap warga sipil dan harta benda sipil jelas berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan.
  • Kegagalan menerapkan prinsip pencegahan (precaution) dalam penyerangan (Pasal 57 Protokol Tambahan I), seperti tidak melakukan verifikasi sasaran secara memadai atau tidak memilih cara dan sarana yang dapat meminimalkan risiko terhadap warga sipil.

Tanpa mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang transparan, setiap serangan drone dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan HHI di tengah konflik bersenjata non-internasional.

Akuntabilitas Hukum: Antara Klaim Presisi dan Kerahasiaan Operasi

Isu akuntabilitas menjadi titik kritis dalam penggunaan drone. Di satu sisi, klaim presisi tinggi sering digunakan untuk membenarkan operasi drone sebagai alat yang lebih “manusiawi”. Namun, di sisi lain, kerahasiaan operasi militer dan kurangnya transparansi justru membuat proses investigasi terhambat jika terjadi kesalahan. Bagi Indonesia, klaim penggunaan drone militer dalam konflik Papua—jika terbukti—menuntut adanya jaminan akuntabilitas hukum yang ketat. Setiap serangan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan penugasan (rules of engagement) yang sesuai dengan HHI dan telah melalui proses persetujuan yang memadai. Masyarakat berhak mengetahui:

  • Kerangka hukum yang mengatur penggunaan drone dalam operasi militer, termasuk batasan-batasan yang jelas sesuai HHI dan Hukum HAM.
  • Mekanisme investigasi internal dan eksternal jika terjadi korban sipil, serta akses bagi pihak independen untuk memverifikasi kepatuhan terhadap hukum.
  • Langkah kompensasi dan pemulihan hak bagi korban serta keluarganya, sebagai bentuk pertanggungjawaban negara.

Tanpa transparansi dan akuntabilitas, penggunaan drone justru akan merongrong kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan memperdalam siklus ketidakpercayaan di tengah masyarakat sipil yang terdampak konflik. Etika perang menuntut bahwa setiap penggunaan kekuatan, betapapun canggih teknologinya, harus tetap berada dalam kerangka martabat hukum dan kemanusiaan.

Pada akhirnya, dilema etis penggunaan drone dalam konflik non-internasional bukanlah persoalan teknis belaka, melainkan ujian terhadap komitmen negara terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia. Akuntabilitas, proporsionalitas, dan prinsip pembedaan bukanlah sekadar norma di atas kertas—ia adalah garis pertahanan terakhir bagi warga sipil yang tak bersalah. Apakah kita sebagai bangsa mampu menjadikan hukum sebagai panglima, atau justru membiarkan teknologi mengikis nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya kita junjung? Pertanyaan ini harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan dengan sikap kritis, etis, dan berani menuntut keadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua, Suriah, Indonesia