Pengesahan Undang-Undang Keamanan Nasional beberapa pekan lalu memantik kekhawatiran mendalam di kalangan aktivis hukum dan pembela hak asasi manusia. Alih-alih memperkuat perlindungan warga di tengah ancaman keamanan, sejumlah pasal di dalamnya justru dinilai menggerus hak-hak sipil, khususnya di wilayah konflik seperti Papua dan Maluku. Analis hukum dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menegaskan bahwa kewenangan luas aparat keamanan untuk melakukan penangkapan preventif tanpa melalui pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law serta norma-norma HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Ketegangan antara kebutuhan negara akan keamanan dan kewajiban menghormati martabat hukum kini menjadi persoalan etis yang tak bisa dielakkan.
Kewenangan Preventif Tanpa Pengadilan: Mengikis Due Process of Law
Dalam perspektif hukum, penangkapan preventif yang dimungkinkan oleh UU Keamanan Nasional terbaru membuka celah besar bagi praktik penahanan sewenang-wenang. Pasal-pasal yang memberikan diskresi kepada aparat untuk menahan seseorang demi 'kepentingan keamanan' tanpa proses yudisial yang adil jelas bertentangan dengan Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak setiap orang atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak hanya itu, langkah ini juga mereduksi makna perlindungan hak sipil yang seharusnya menjadi fondasi negara hukum. Beberapa norma yang terancam dilanggar antara lain:
- Hak atas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip universal peradilan.
- Hak untuk mendapatkan pemeriksaan oleh pengadilan dalam waktu singkat dan secara terbuka.
- Larangan penahanan sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ICCPR dan Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI 1945.
- Prinsip proportionality dalam penggunaan kekuasaan negara, khususnya di wilayah konflik yang seringkali rawan pelanggaran.
Elsam menyoroti bahwa kewenangan semacam ini tidak hanya bermasalah secara legal-formal, tetapi juga secara etika perang dan keamanan. Dalam situasi konflik bersenjata, pembatasan hak asasi memang dapat dilakukan, tetapi harus melalui mekanisme yang ketat, transparan, dan proporsional. Memberikan kewenangan penangkapan tanpa batas kepada aparat justru kontraproduktif karena dapat memperpanjang siklus kekerasan dan melanggengkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat hukum. Padahal, perlindungan terhadap hak sipil di wilayah konflik merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan.
Pengawasan Lemah: Ancaman Penyalahgunaan Kekuasaan yang Sistematis
Persoalan kedua yang tak kalah krusial adalah absennya mekanisme pengawasan yang efektif atas pelaksanaan UU ini. Para aktivis hukum mendesak Presiden untuk segera membentuk panel pengawas independen yang beranggotakan perwakilan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum. Tanpa pengawasan yang kuat, UU Keamanan Nasional berpotensi menjadi alat legitimasi untuk mengebiri kebebasan sipil atas nama stabilitas. Sejarah panjang pelanggaran HAM di Papua dan Maluku menunjukkan bahwa kekuasaan tanpa kontrol akan melahirkan impunitas. Untuk itu, beberapa langkah korektif yang mendesak dipertimbangkan antara lain:
- Pembentukan badan pengawas eksternal yang independen dan berwenang menerima pengaduan masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan aparat.
- Kewajiban pelaporan berkala kepada parlemen dan publik mengenai setiap pelaksanaan penangkapan preventif.
- Pembatasan waktu penahanan yang jelas dan maksimal, serta akses pengacara yang dijamin sejak saat pertama penangkapan.
- Hak korban untuk mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi atas penahanan yang tidak sah.
Ketegangan antara kepentingan keamanan nasional dan perlindungan martabat hukum menjadi bahan diskusi hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Beberapa pihak berargumen bahwa negara berhak menggunakan instrumen hukum yang lebih tegas demi menanggulangi ancaman separatis atau terorisme. Namun, argumen tersebut kehilangan legitimasi etis ketika dilakukan dengan mengorbankan hak-hak dasar warga yang justru harus dilindungi negara. Dalam etika perang dan keamanan, prinsip distinction dan proportionality mengajarkan bahwa kekuatan negara tidak boleh digunakan secara sembarangan, terlebih terhadap warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam konflik.
Pada akhirnya, UU Keamanan Nasional yang baru ini menguji komitmen negara terhadap supremasi hukum. Apakah kita masih percaya bahwa keamanan dan hak sipil dapat berjalan beriringan, atau justru membiarkan ketakutan mengalahkan rasionalitas hukum? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mengambil sikap tegas: mengawal setiap pasal, menuntut transparansi, dan memastikan bahwa kekuasaan keamanan tidak pernah menjadi alat untuk merampas martabat manusia. Jika tidak, kita bukan sedang membangun perlindungan, melainkan sedang mempersiapkan ruang gelap bagi pelanggaran yang lebih besar.