Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Celah Hukum dan Etika dalam Pelibatan Komcad untuk Konflik Domestik

Artikel ini mengkritisi celah hukum dalam UU PSDN yang memungkinkan pengerahan Komcad untuk konflik internal, berpotensi melanggar prinsip hukum humaniter internasional. Dari sisi etika militer, penggunaan Komcad domestik dianggap sebagai kegagalan pendekatan keamanan konvensional dan berujung pada polarisasi sosial. Tulisan ini menuntut revisi regulasi dan pengawasan parlemen agar martabat hukum negara tetap terjaga.

Analisis: Celah Hukum dan Etika dalam Pelibatan Komcad untuk Konflik Domestik

Wacana pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dalam penanganan konflik internal seperti di Papua bukan sekadar persoalan teknis operasional, melainkan sebuah ujian terhadap martabat hukum dan etika militer Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) yang mengatur pengerahan Komcad untuk 'operasi militer selain perang' menyisakan celah multitafsir yang rentan disalahgunakan. Dalam kerangka hukum humaniter internasional, pelibatan warga sipil yang telah dilatih militer dalam konflik bersenjata domestik berisiko mengaburkan garis pemisah tegas antara kombatan dan non-kombatan — sebuah prinsip fundamental yang justru menjadi fondasi perlindungan warga sipil dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977.

Celah Hukum dalam UU PSDN: Multitafsir yang Membahayakan

Ketidakjelasan norma dalam UU PSDN menjadi pintu masuk bagi ekspansi kewenangan militer ke ranah sipil yang seharusnya ditangani dengan pendekatan penegakan hukum dan sosial-politik. Pakar hukum tata negara menilai frasa 'operasi militer selain perang' dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PSDN tidak memberikan batasan tegas mengenai jenis ancaman yang dapat memicu mobilisasi Komcad. Kondisi ini diperparah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 yang masih menyisakan ruang interpretasi luas.

  • Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terancam jika mobilisasi Komcad dilakukan tanpa batasan yuridis yang jelas.
  • Konvensi Jenewa IV Pasal 3: Melarang perlakuan tidak manusiawi terhadap orang-orang yang tidak turut serta dalam permusuhan; penggunaan Komcad dalam konflik internal menyulitkan identifikasi status kombatan, sehingga berpotensi menyeret warga sipil ke dalam targean serangan.
  • Protokol Tambahan II 1977, Pasal 13: Melindungi penduduk sipil dari bahaya militer; pengerahan Komcad di wilayah konflik domestik justru meningkatkan risiko bagi masyarakat yang tidak terlibat.
  • Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Menegaskan bahwa TNI berperan dalam mengatasi ancaman militer, sementara ancaman non-militer menjadi domain polisi dan lembaga sipil lainnya.

Ketiadaan mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk persetujuan parlemen yang bersifat definitif untuk setiap pengerahan Komcad, menjadikan instrumen ini sebagai pedang bermata dua. Apabila tidak segera direvisi, maka celah hukum ini akan terus menjadi alat legitimasi bagi negara untuk memobilisasi massa sipil bersenjata menghadapi sesama warga negara.

Etika Militer dan Konflik Internal: Ketika Negara Kehilangan Arah

Dari perspektif etika pertahanan, penggunaan Komcad untuk konflik dalam negeri merupakan pengakuan implisit atas kegagalan pendekatan keamanan konvensional yang seharusnya mengedepankan supremasi hukum, dialog, dan rekonsiliasi. Lebih jauh lagi, langkah ini berpotensi memperuncing polarisasi sosial karena mentransformasikan warga biasa menjadi 'prajurit cadangan' yang dihadapkan pada sesama warga negara. Dinamika psikologis dan sosial yang ditimbulkan sangat berbahaya: ia menciptakan mekanisme militerisasi masyarakat sipil yang justru memicu siklus balas dendam antar-komunitas, bukan menyelesaikan akar konflik.

  • Prinsip proporsionalitas dalam hukum perang: Penggunaan kekuatan militer harus sebanding dengan ancaman; konflik internal umumnya menuntut pendekatan yang lebih presisi, bukan mobilisasi massal yang justru meningkatkan eskalasi.
  • Prinsip pembedaan (distinction): Mengharuskan pemisahan tegas antara kombatan dan non-kombatan; melibatkan warga sipil sebagai Komcad dalam konflik domestik meruntuhkan batas ini dan menjadikan setiap orang sebagai sasaran potensial.
  • Etika kepemimpinan negara: Negara yang beradab seharusnya membatasi kekuatan militernya sendiri — terutama ketika berhadapan dengan warganya sendiri — karena legitimasi kekuasaan justru lahir dari kemampuan menahan diri, bukan dari proyeksi kekuatan.

Negara yang menggunakan instrumen militer untuk menyelesaikan persoalan internal justru melemahkan legitimasinya sendiri. Pendekatan militeristik yang melibatkan massa hanya akan memperdalam luka sosial dan menambah daftar pelanggaran hak asasi manusia, tanpa menyentuh akar masalah yang bersifat struktural, ekonomi, dan politik.

Menuntut Kejelasan Regulasi: Menjaga Martabat Hukum

Debat seputar penggunaan Komcad ini menuntut kejelasan regulasi yang tegas, yang secara eksplisit membatasi pengerahan Komcad hanya untuk menghadapi ancaman agresi militer dari luar negeri — bukan untuk masalah keamanan domestik. Konflik internal harus diselesaikan melalui penegakan hukum, reformasi institusi keamanan, serta pendekatan sosial-politik yang berpihak pada keadilan. Dalam kerangka negara hukum, pengawasan parlemen dan pengujian yudisial (judicial review) terhadap peraturan pelaksana UU PSDN menjadi sebuah keniscayaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Martabat hukum negara terletak pada kemampuannya untuk membatasi kekuatan militernya sendiri — bahkan, atau terutama, terhadap warga negaranya sendiri.

Kini, pertanyaan etis yang menggugah adalah: apakah kita masih percaya bahwa konflik internal dapat diselesaikan dengan peluru dan seragam, atau telah tiba saatnya bagi aktivis hukum dan pembuat kebijakan untuk berdiri di garis depan menuntut revisi UU PSDN? Jika tidak, kita tengah membangun negara yang mempersenjatai warganya untuk saling menghancurkan — sebuah paradoks yang menghancurkan fondasi etika perang dan martabat hukum itu sendiri.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua