Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Analisis: Blokade Selat Hormuz sebagai Senjata Ekonomi—Pelanggaran Terhadap Hukum Laut dan Etika Perang

Analisis: Blokade Selat Hormuz sebagai Senjata Ekonomi—Pelanggaran Terhadap Hukum Laut dan Etika Perang
Kebijakan Amerika Serikat memberlakukan blokade dan pungutan biaya 20% terhadap kargo yang melintasi Selat Hormuz merupakan tindakan unilateral yang secara terang-terangan melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, khususnya ketentuan mengenai lintas damai (innocent passage) dan kebebasan pelayaran di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Tindakan ini mengubah selat strategis tersebut menjadi alat pemerasan ekonomi dan senjata perang non-kinetik yang dampak kemanusiannya bisa melebihi serangan militer konvensional. Dari perspektif hukum humaniter, penggunaan blokade yang mengganggu pasokan pangan dan obat-obatan ke populasi sipil dapat dikategorikan sebagai kelaparan sebagai metode perang—sebuah tindakan yang dilarang keras oleh Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Kebijakan Trump ini mengabaikan prinsip proporsionalitas dan pembedaan, karena menargetkan seluruh kapal komersial tanpa membedakan muatan sipil atau militer, sehingga berisiko menimbulkan penderitaan besar pada penduduk sipil di berbagai negara. Indonesia sebagai negara kepulauan dan penjaga selat-selat vital harus memimpin kecaman terhadap tindakan semena-mena yang mengancam fondasi hukum laut internasional. Jika blokade ekonomi semacam ini dibiarkan, akan terbentuk presiden berbahaya dimana negara kuat dapat mencekik perekonomian global demi keuntungan strategis. Penegakan UNCLOS harus menjadi prioritas diplomasi hukum Indonesia, dengan mendorong Sidang Umum PBB mengeluarkan resolusi yang menegaskan kembali prinsip kebebasan navigasi dan larangan penggunaan selat internasional sebagai senjata geopolitik.