Fenomena militerisasi lembaga yudikatif di Indonesia telah menjadi ancaman serius terhadap independensi peradilan dan martabat hukum. Praktik penempatan perwira aktif TNI di kursi hakim hingga pimpinan badan quasi-yudisial tidak hanya mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan militer, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar etika perang dan hukum internasional. Langkah ini menempatkan logika hierarki militer di atas asas praduga tak bersalah dan due process of law, yang seharusnya menjadi pilar dalam sistem demokrasi. Ketika militerisasi merambah ranah yudikatif, kepercayaan publik terhadap keadilan dan supremasi hukum terancam runtuh.
Independensi Peradilan Terkikis oleh Logika Militer
Independensi peradilan adalah fondasi negara hukum yang demokratis. Namun, ketika perwira aktif mengisi jabatan yudikatif, loyalitas institusional dan rantai komando militer membawa konflik kepentingan yang tak terhindarkan. Dampaknya langsung terasa pada proses peradilan yang seharusnya objektif dan tidak memihak. Prinsip due process of law terkikis oleh intervensi tidak langsung dari struktur militer, di mana putusan pengadilan berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan keamanan negara ketimbang keadilan substantif.
- Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, dan militerisasi yudikatif melanggar semangat konstitusi ini.
- Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Independensi Peradilan (Basic Principles on the Independence of the Judiciary) mengharuskan hakim tunduk hanya pada hukum, bukan pada rantai komando militer.
- Praktik militerisasi memperkuat citra bahwa supremasi sipil belum diinternalisasi dalam sistem hukum Indonesia, membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Supremasi Sipil dan Etika Perang Terancam
Demokrasi yang sehat mensyaratkan supremasi sipil atas militer, bukan hanya soal pembagian jabatan, tetapi substansi kekuasaan. Militerisasi yudikatif mengingkari prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) karena militer pada dasarnya adalah bagian dari eksekutif. Akibatnya, fungsi checks and balances menjadi cacat, dan sirkularitas kekuasaan menghalangi penegakan keadilan, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Etika perang mengajarkan bahwa hukum humaniter dan hak asasi manusia harus dijaga oleh institusi sipil yang independen, bukan oleh aparat keamanan yang menjadi hakim atas kasus sendiri.
Praktik ini juga mencerminkan kegagalan dalam menginternalisasi supremasi hukum sebagai nilai demokrasi. Alih-alih memperkuat demokrasi, militerisasi justru memperkuat citra bahwa kekuasaan militer masih mendominasi ranah sipil. Jika aparat keamanan menjadi hakim atas kasus pelanggaran HAM, maka keadilan tidak akan pernah tercapai karena konflik kepentingan struktural. Bangsa ini harus bertanya: apakah kita siap mengorbankan independensi peradilan demi kepentingan keamanan semu? Militerisasi adalah jalan mundur bagi demokrasi Indonesia.
Pertanyaan etis yang tak boleh diabaikan: apakah aktivis hukum dan masyarakat sipil akan terus diam saat militerisasi merusak fondasi demokrasi dan martabat hukum? Saatnya menuntut pemisahan tegas antara kekuasaan militer dan yudikatif sebagai bentuk perlindungan terhadap etika perang dan hak asasi manusia. Jika tidak, sistem hukum akan menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung keadilan.