Operasi penangkapan terduga teroris di Sulawesi Tengah yang berakhir dengan tewasnya beberapa tersangka tanpa melalui proses hukum kembali menguji komitmen Indonesia terhadap etika perang dan martabat hukum. Tindakan aparat yang melumpuhkan sasaran tanpa memberi kesempatan menyerah jelas bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional, di mana setiap individu—termasuk kombatan—berhak atas perlakuan manusiawi. Praktik 'tembak di tempat' yang kerap dijadikan dalih dalam operasi teroris tidak hanya melanggar hak asasi tersangka, tetapi juga mengabaikan kewajiban negara untuk menjunjung due process of law. Tanpa pengawasan ketat dan reformasi prosedur, hak tersangka akan terus dikorbankan atas nama keamanan.
Pelanggaran Prinsip Hukum Humaniter dan HAM
Dalam kerangka hukum internasional, tindakan aparat yang membunuh tersangka tanpa upaya penangkapan terlebih dahulu melanggar beberapa norma fundamental. Etika perang mengajarkan bahwa meskipun dalam situasi konflik bersenjata, setiap penangkapan harus dilakukan dengan proporsionalitas dan pembedaan. Berikut adalah pelanggaran spesifik yang teridentifikasi dalam kasus ini:
- Pasal 3 Common Geneva Conventions: melarang pembunuhan terhadap orang yang tidak lagi berpartisipasi dalam permusuhan, termasuk tersangka yang menyerah atau tidak berdaya.
- Prinsip proporsionalitas: penggunaan kekuatan mematikan hanya dibenarkan jika ancaman langsung dan inminen, bukan sebagai tindakan preventif tanpa verifikasi.
- Undang-Undang HAM No. 39/1999: setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat.
- Kewajiban untuk menangkap dan menyerahkan ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan konvensi anti-terorisme.
Pengabaian prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa pendekatan represif masih mendominasi, sementara perlindungan hak tersangka hanya menjadi formalitas. Jika tidak ada koreksi, Indonesia berisiko melanggar kewajiban internasionalnya yang telah diratifikasi.
Reformasi SOP Sebagai Imperatif Hukum dan Moral
Kegagalan prosedural dalam operasi teroris di Sulawesi menuntut reformasi mendasar terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) aparat. Saat ini, banyak operasi masih mengedepankan 'tembak di tempat' tanpa mekanisme klarifikasi yang ketat. Padahal, hukum acara pidana Indonesia jelas mengatur bahwa penangkapan harus dilakukan dengan surat perintah kecuali dalam keadaan tertangkap tangan yang memerlukan tindakan segera. Ketidaksesuaian ini mengakibatkan:
- Lemahnya akuntabilitas: sulit membedakan antara tindakan sah dan pembunuhan di luar hukum.
- Hilangnya kesempatan untuk mengungkap jaringan lebih luas melalui interogasi hukum.
- Erosi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terutama di daerah konflik.
Solusinya adalah penyusunan SOP yang mengintegrasikan prinsip etika perang dan HAM, pelatihan intensif bagi personel, serta pengawasan oleh lembaga independen. Tanpa langkah ini, martabat hukum akan terus terusik dan kredibilitas penegakan hukum nasional diragukan di mata dunia.
Analisis Kritis: Mengapa Aktivis Hukum Harus Berani Bersuara?
Ketika aparat lebih memilih kekuatan mematikan daripada proses hukum, kita harus bertanya: apakah keamanan benar-benar terancam, ataukah hanya ketidakmampuan menjalankan prosedur? Setiap nyawa yang hilang tanpa pengadilan adalah pukulan bagi supremasi hukum. Aktivis hukum memiliki tanggung jawab moral untuk mendesak audit menyeluruh terhadap semua operasi teroris dan memastikan bahwa hak tersangka tidak dikorbankan atas nama efisiensi. Apakah kita akan terus diam saat negara melanggar kontrak sosialnya sendiri?