Indonesia menghadapi krisis kredibilitas hukum yang mendasar ketika menerapkan standar berbeda untuk konflik di wilayah lain dan di dalam negeri sendiri. Padahal, kewajiban negara dalam menerapkan hukum humaniter bersifat universal dan tidak mengenal diskriminasi berdasarkan lokasi geografis atau kepentingan politik. Ironi ini menampilkan wajah ambivalen sebuah bangsa yang vokal mendesak perlindungan warga sipil di Gaza, namun sering abai terhadap prinsip yang sama dalam konflik internal seperti di Papua. Dalam perspektif etika perang, sikap ini bukan sekadar inkonsistensi kebijakan, melainkan pelanggaran terhadap martabat hukum itu sendiri yang seharusnya menjunjung kesetaraan perlindungan bagi setiap manusia di bawah situasi permusuhan bersenjata.
Kewajiban Negara dalam Konflik Internal: Norma Hukum yang Terabaikan
Hukum humaniter internasional secara tegas mengatur kewajiban negara dalam konflik internal melalui instrumen yang telah diratifikasi maupun menjadi kebiasaan internasional. Common Article 3 Konvensi Jenewa 1949 merupakan norma minimum yang wajib diterapkan dalam setiap konflik bersenjata non-internasional, melindungi orang yang tidak atau tidak lagi mengambil bagian dalam permusuhan dari kekerasan terhadap nyawa dan martabat manusia. Lebih lanjut, Protokol Tambahan II 1977 memperkuat kerangka perlindungan ini dengan prinsip-prinsip operasional yang jelas. Namun dalam praktik, pemerintah Indonesia kerap menggunakan narasi kedaulatan dan ancaman separatisme untuk:
- Membatasi penerapan standar hukum humaniter yang ketat dalam operasi keamanan
- Menghambat akses pemantauan independen dan organisasi kemanusiaan netral
- Mengaburkan garis antara combatant dan non-combatant melalui pendekatan keamanan yang terlalu luas
Padahal, kewajiban negara dalam konflik internal justru lebih berat secara moral, karena negara berhadapan dengan warganya sendiri yang berhak atas perlindungan maksimal dari aparatus kekuasaan yang mereka danai melalui pajak.
Standar Ganda: Erosi Martabat Hukum di Forum Global
Praktik standar ganda (double standard) dalam penerapan hukum humaniter tidak hanya merusak koherensi kebijakan luar negeri Indonesia, tetapi secara fundamental mengikis legitimasi negara sebagai penjaga norma internasional. Ketika suatu bangsa bersuara lantang tentang pelanggaran hukum humaniter di konflik lain sementara mengabaikannya di rumah sendiri, terjadi disonansi normatif yang mengubah hukum dari instrumen keadilan menjadi alat politik. Bagi komunitas aktivis hukum, ini adalah pertanyaan etis mendasar: bagaimana mungkin kita menuntut akuntabilitas dari pihak lain sementara kita menolak transparansi dalam konflik internal sendiri?
Konsekuensi dari standar ganda ini bersifat multidimensional:
- Kredibilitas Indonesia sebagai advokat perdamaian dan hukum internasional di forum global terkikis
- Warganya yang terdampak konflik internal mengalami penderitaan berlapis: tidak hanya akibat kekerasan bersenjata, tetapi juga akibat penyangkalan hak atas perlindungan hukum
- Prinsip-proporsionalitas dan pembedaan (distinction) – dua pilar etika perang – diterapkan secara selektif berdasarkan pertimbangan politik bukan norma
Sikap ambivalen ini pada akhirnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita negara hukum (rechtsstaat) yang dianut konstitusi.
Solusi struktural diperlukan untuk mengatasi paradoks ini. Pengadopsian doktrin operasi militer yang sepenuhnya selaras dengan hukum humaniter bukan sekadar kebutuhan taktis, melainkan imperatif konstitusional. Doktrin tersebut harus mencakup mekanisme akuntabilitas yang transparan, pelatihan intensif tentang etika pertempuran bagi personel keamanan, serta saluran pelaporan pelanggaran yang independen. Lebih penting lagi, negara harus secara terbuka mengakui penerapan penuh Common Article 3 dan Protokol Tambahan II dalam seluruh konflik bersenjata di wilayahnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat setiap manusia tanpa diskriminasi.
Pertanyaan etis terakhir yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan: jika hukum humaniter hanya berlaku ketika menguntungkan posisi diplomatik kita di panggung global, tetapi kita menolaknya ketika membatasi operasi keamanan domestik – bukankah kita telah mengubah hukum dari pencarian keadilan menjadi justifikasi kekuasaan? Pada titik mana kita sebagai bangsa memilih antara menjadi penjaga norma universal atau sekadar pemain realpolitik yang menggunakan hukum sebagai alat, bukan sebagai prinsip?