Operasi militer di Papua kembali mempertontonkan ambivalensi yang mencemaskan dalam penerapan hukum humaniter. Alih-alih mengakui realitas kekerasan yang terorganisir dan sistematis, negara lebih memilih mengklasifikasikan seluruh peristiwa sebagai tindakan kriminal murni. Di sinilah zona abu-abu dibiarkan menganga: status konflik bersenjata sengaja dikaburkan demi menghindari akuntabilitas, melahirkan standar ganda yang merusak martabat hukum dan mengorbankan perlindungan warga sipil. Praktik ini bukan sekadar persoalan teknis yurisdiksi, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip etika perang yang justru paling dibutuhkan ketika negara berhadapan dengan kekerasan di wilayahnya sendiri.
Ambivalensi Klasifikasi: Antara Tindakan Kriminal dan Konflik Bersenjata
Analisis terhadap realitas di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan di Papua telah melampaui batas kriminalitas biasa. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977, konflik bersenjata non-internasional terjadi ketika pertikaian mencapai intensitas tinggi dan kelompok bersenjata memiliki organisasi yang memadai. Kenyataan di Papua—dengan serangan sistematis terhadap aparat keamanan, penggunaan senjata berat, dan penguasaan wilayah oleh kelompok bersenjata—telah memenuhi ambang tersebut. Namun, penyangkalan status ini menciptakan vacuum accountability yang mempersulit penegakan hukum dan mengungkapkan keengganan untuk menerapkan hukum humaniter secara konsisten. Beberapa realitas yang memperkuat ambivalensi ini antara lain:
- Intensitas kekerasan: korban jiwa terus berjatuhan dari kedua pihak, dengan pola serangan yang terkoordinasi dan berulang, jauh melebihi insiden kriminal biasa.
- Organisasi kelompok bersenjata: terdapat rantai komando, pembagian peran, dan kapasitas untuk melaksanakan operasi secara terencana—menandakan kematangan struktural yang diredusir sebagai premanisme.
- Dampak hukum yang mengkhawatirkan: tanpa pengakuan sebagai konflik bersenjata, pelaku kekerasan hanya dapat dijerat hukum pidana domestik yang lebih longgar ketimbang standar hukum humaniter, yang seharusnya mengikat semua pihak dalam konflik.
Dilema Etika dan Mandulnya Akuntabilitas Hukum Humaniter
Dilema etika muncul ketika negara mengklaim kedaulatan penuh untuk menangani konflik dengan hukum domestik, sementara pelanggaran terhadap warga sipil terus terjadi secara sistematis. Prinsip pembedaan—yang melarang serangan terhadap warga sipil—dan prinsip proporsionalitas—yang mengukur kerugian sampingan—seringkali diabaikan dalam operasi militer di Papua. Ketidakmampuan atau keengganan untuk menerapkan hukum humaniter secara konsisten menciptakan standar ganda: negara menuntut kepatuhan hukum dari kelompok bersenjata, tetapi enggan tunduk pada norma yang sama. Praktik ini tidak hanya melanggar etika perang, tetapi juga merusak legitimasi negara hukum di mata masyarakat internasional dan lokal. Akibatnya, akuntabilitas menjadi mandul; setiap insiden yang menewaskan non-kombatan sulit diusut secara adil tanpa kerangka yang mengikat semua pihak.
Dalam zona abu-abu, tidak ada ruang untuk eufemisme. Setiap kali negara menolak mengakui status konflik bersenjata, maka pada saat yang sama ia menolak tanggung jawab untuk melindungi warga sipil dari dampak permusuhan. Padahal, hukum humaniter justru dirancang untuk mengatasi situasi di mana kedaulatan dan keamanan nasional dihadapkan pada kenyataan kekerasan terorganisir. Apakah kita masih sanggup menyebut diri sebagai negara hukum apabila perlindungan terhadap korban justru dikorbankan demi kenyamanan klasifikasi? Bukankah martabat hukum diukur dari keberaniannya mengakui realitas, bukan dari kepandaiannya menyembunyikan kebenaran di balik label kriminalitas? Aktivis hukum tidak boleh diam: sudah saatnya menuntut penerapan hukum humaniter secara penuh dan tanpa standar ganda di Papua, karena di sanalah etika perang dan martabat hukum diuji—bukan hanya di medan perang, tetapi di ruang-ruang klasifikasi yang seringkali lebih kejam daripada peluru.