Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam operasi intelijen dan peperangan modern telah memicu peringatan keras dari para analis keamanan dan hukum internasional. Tanpa kerangka etika yang memadai, teknologi ini berpotensi melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional (HHI) dan mengancam martabat hukum. Di Indonesia, ketiadaan undang-undang khusus yang mengatur batasan AI untuk pertahanan dan keamanan nasional menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya—di mana algoritma dapat mengambil keputusan lethal tanpa pengawasan manusia yang memadai. Hal ini tidak hanya mengaburkan akuntabilitas atas pelanggaran HAM, tetapi juga membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis.
Ketidakpastian Hukum dalam Operasi Intelijen Berbasis AI
Prinsip proporsionalitas dan diskriminasi—yang menjadi pilar HHI—sulit diterapkan ketika algoritma yang memproses data intelijen atau mengendalikan senjata otonom tidak memiliki kapasitas moral untuk membedakan sasaran militer dan sipil. Dalam konteks Indonesia, regulasi yang ada seperti Undang-Undang Intelijen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak secara spesifik mengatur tata kelola AI di sektor keamanan. Akibatnya, setiap pelanggaran hak asasi manusia yang dihasilkan dari keputusan algoritmik berisiko tidak tertuntut secara hukum. Beberapa norma yang dilanggar antara lain:
- Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 yang mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan.
- Pasal 51 ayat (5) Protokol yang sama melarang serangan yang tidak proporsional, yaitu yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer.
- Prinsip akuntabilitas dalam HHI yang mensyaratkan adanya manusia yang bertanggung jawab atas setiap tindakan dalam konflik bersenjata.
Ancaman terhadap Privasi dan Hak Asasi Manusia
Di luar medan perang, penggunaan AI untuk surveilans masif dalam operasi intelijen domestik mengancam hak privasi yang dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Algoritma yang dilatih dengan data bias dapat memperparah diskriminasi terhadap kelompok rentan—seperti minoritas etnis, agama, atau aktivis politik—dalam proses penegakan hukum. Tanpa pengawasan independen dan transparansi, teknologi ini justru berpotensi menjadi alat otoritarian baru yang mengikis proses hukum yang fair. Negara harus segera menyusun regulasi yang mencakup:
- Transparansi algoritma yang digunakan dalam operasi intelijen dan penegakan hukum.
- Mekanisme ganti rugi bagi korban penyalahgunaan AI, termasuk pelanggaran privasi dan kesalahan identifikasi.
- Pengawasan independen oleh badan yang bebas dari kepentingan politik dan militer.
Tanpa langkah ini, kemajuan teknologi justru akan memperkuat struktur kekuasaan yang tidak adil dan melanggar martabat hukum. Perdebatan etis ini tidak hanya relevan bagi konflik bersenjata, tetapi juga bagi operasi penegakan hukum domestik di mana bias algoritmik dapat memperparah diskriminasi yang sudah ada. Aktivis hukum dan praktisi harus mendesak pemerintah untuk segera menyusun undang-undang yang mengikat penggunaan AI dalam domain keamanan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter. Pertanyaan yang menggugah: Apakah Indonesia siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan lethal yang dihasilkan mesin, atau justru teknologi akan menjadi tameng untuk mengelak dari tanggung jawab hukum?