Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan proyek strategis nasional—mulai dari pertambangan, infrastruktur, hingga perkebunan—telah memicu peringatan keras dari analis hukum dan HAM. Mereka menilai praktik ini berisiko tinggi menciptakan konflik kepentingan, di mana institusi pertahanan direduksi menjadi alat pengamanan kepentingan korporasi, sering kali dengan mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.
Dalam banyak kasus sengketa lahan, kehadiran personel TNI untuk mengamankan proyek justru memicu eskalasi ketegangan dan kekerasan terhadap warga yang menuntut haknya. Padahal, dari perspektif etika pemerintahan dan hukum HAM, negara melalui institusi militernya tidak boleh berpihak pada salah satu pihak dalam sengketa sipil. Fungsi TNI adalah melindungi kedaulatan negara dari ancaman eksternal, bukan menjadi penjaga pagar perusahaan yang sedang berkonflik dengan rakyatnya sendiri.
Konflik Kepentingan dan Distorsi Fungsi Pertahanan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dari segala ancaman dan gangguan. Tidak ada satu pasal pun yang memberi mandat kepada TNI untuk menjadi aparat pengamanan proyek bisnis. Namun, praktik pengamanan proyek strategis memperlihatkan perluasan peran yang mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi kepolisian—bahkan antara negara dan korporasi.
Dalam kerangka hukum HAM, negara memiliki kewajiban melindungi setiap orang dari pelanggaran hak asasi oleh pihak mana pun. Ketika TNI hadir di tengah sengketa lahan, negara justru menempatkan dirinya sebagai lawan warga yang mempertahankan hak atas tanahnya. Setidaknya terdapat tiga norma yang dilanggar atau diabaikan ketika TNI dikerahkan dalam pengamanan proyek yang bersengketa:
- Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI: tugas TNI melindungi kedaulatan negara, bukan melindungi kepentingan perusahaan.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Prinsip negara hukum: kekuasaan militer tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan sengketa perdata antara warga dan korporasi.
Lebih jauh, pelibatan ini mengaburkan garis akuntabilitas. Jika terjadi pelanggaran HAM dalam bentuk pengusiran, kriminalisasi, atau intimidasi—siapa yang bertanggung jawab: perusahaan sebagai pemberi tugas, atau TNI sebagai pelaksana di lapangan? Kerangka hukum saat ini belum memiliki mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan dilema ini. Ketika dua institusi—militer dan korporasi—saling melempar tanggung jawab, korban sengketa lahan dibiarkan tanpa keadilan.
Etika Perang, Perdamaian Sipil, dan Martabat Hukum
Meskipun secara formal bukan medan perang, pengiriman personel TNI ke lokasi sengketa lahan meniru logika perang yang keliru. Dalam etika perang, prinsip pembedaan mewajibkan pelaku konflik untuk membedakan kombatan dari pihak sipil, dan prinsip proporsionalitas melarang kekerasan yang berlebihan. Ketika logika ini diterapkan kepada warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, negara seakan-akan memperlakukan warganya sendiri sebagai ancaman militer. Padahal, dalam ruang damai, tidak ada kombatan yang sah untuk dikalahkan—yang ada hanyalah warga negara yang harus dilindungi.
Distorsi ini tidak berhenti pada pelanggaran etika. Praktik yang terus dibiarkan akan secara sistematis menggerus legitimasi TNI sebagai institusi rakyat dan mengubahnya menjadi alat represi bagi modal. Sekalipun perusahaan diuntungkan oleh hadirnya pengamanan militer, efek jangka panjangnya adalah keretakan antara rakyat dan tentara, serta hilangnya kepercayaan publik pada negara hukum. Dalam demokrasi, keamanan tidak boleh diidentikkan dengan ketertiban bisnis; keamanan bermakna negara hadir untuk melindungi hak yang paling lemah, bukan untuk mengamankan aset yang paling kuat.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah TNI boleh dilibatkan, melainkan apakah kita masih menghendaki TNI menjadi institusi pertahanan atau justru menjadi tentara bayaran bagi kepentingan ekonomi. Aktivis hukum dan pemerhati HAM harus mendesak adanya aturan yang melarang TNI mengambil peran dalam pengamanan proyek strategis yang berpotensi konflik kepentingan. Jika tidak, setiap sengketa lahan di negeri ini akan menjadi medan perang yang tidak pernah dinyatakan—dan di medan itu, rakyat selalu menjadi korban. Di mana letak martabat hukum jika aparat negara berpihak pada modal, bukan pada keadilan?