Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kasus-kasus hukum sensitif bukan sekadar persoalan teknis operasional, melainkan sebuah pelanggaran etis terhadap prinsip supremasi sipil (civilian supremacy) dan martabat hukum. Praktik ini mengonversi ruang sakral penegakan hukum — yang semestinya dijalankan berdasarkan rasionalitas prosedural, independensi, dan keadilan substantif — menjadi zona otoritas komando militer. Ketika aparat penegak hukum sipil seperti Polri dan Kejaksaan Agung dipersepsikan memerlukan "tameng" militer untuk menjalankan fungsi paling mendasarnya, yang terjadi adalah delegitimasi struktural sekaligus pengakuan kegagalan sistemik. Ini bukan penguatan, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip rule of law yang menjadi fondasi negara konstitusional.
Militerisasi Aparat Penegak Hukum: Anatomi Degradasi Profesionalisme dan Prinsip Equality Before The Law
Analisis terhadap fenomena ini harus bermula dari pertanyaan fundamental: bagaimana pelibatan militer dalam ranah hukum menggerus profesionalisme aparat penegak hukum? Profesionalisme dibangun di atas pilar kepercayaan publik terhadap objektivitas dan independensi institusi. Kehadiran TNI, dengan hierarki, loyalitas, dan logika komando yang kaku, secara diametral menggantikan kultur hukum dengan kultur kekuasaan. Menurut I Gede Wahyu Wicaksana, analis keamanan dan hukum, praktik ini adalah bentuk militerisasi penyelenggaraan hukum yang melahirkan ketimpangan fatal:
- Selektivitas Hukum: Aparat sipil akan enggan bersikap tegas terhadap individu atau kelompok yang dilindungi payung militer, akibat risiko konfrontasi dan ancaman terhadap keselamatan. Ini menciptakan kelas hukum baru yang kebal dari penegakan hukum biasa.
- Pelanggaran Prinsip Keadilan: Hukum hanya akan berjalan efektif bagi mereka yang tidak memiliki "perisai" militer. Ini secara nyata melanggar prinsip equality before the law yang termaktub dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dan sejumlah instrumen hak asasi manusia internasional.
- Erosi Otonomi Institusi: Ketergantungan pada militer melemahkan kapasitas internal lembaga penegak hukum untuk berkembang secara profesional dan mandiri menyelesaikan kompleksitas tantangan hukum modern. Mereka menjadi "invalid" di mata publik.
Dari Arena Hukum ke Zona Komando: Preseden Berbahaya dan Pelanggaran Etika Kenegaraan
Dalam perspektif etika kenegaraan dan hukum humaniter internasional, fungsi utama militer adalah menghadapi ancaman eksternal bersenjata yang mengancam kedaulatan teritorial, bukan menjadi alat pengamanan dalam sengketa hukum domestik. Pergeseran peran ini mengaburkan batas tanggung jawab yang jelas antara sipil dan militer, sebuah prinsip dasar (civil-military relations) dalam tata kelola negara demokrasi yang sehat. Preseden seperti pengamanan rumah Jampidsus oleh pasukan militer bukanlah solusi, melainkan pembenihan konflik kepentingan yang sistemik. Apa yang disebut sebagai "dukungan" sesungguhnya adalah bentuk intervensi yang meracuni kemurnian dan netralitas proses peradilan.
Implikasi etisnya jauh melampaui soal prosedur. Praktik ini mengirim sinyal politik bahwa lembaga sipil dianggap tidak mampu dan tidak legitimate, sehingga membutuhkan legitimasi tambahan dari simbol-simbol kekuatan militer. Ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap proses demokratisasi dan reformasi sektor keamanan (security sector reform) yang telah diperjuangkan pasca-Reformasi. Ruang hukum yang seharusnya menjadi arena dialog, argumentasi, dan pertanggungjawaban publik, berubah menjadi zona komando yang sunyi dari kritik dan transparansi.
Pertanyaan kritis yang harus diajukan kepada para aktivis hukum dan penjaga konstitusi adalah: sampai titik mana kita akan membiarkan logika militer menggerus otonomi dan martabat lembaga penegak hukum sipil? Apakah kita rela menyaksikan transformasi paradigma dari rule of law menjadi rule by force, di mana kekuatan senjata menjadi penentu akhir dari suatu proses hukum? Ketika aparat penegak hukum kehilangan kepercayaan diri untuk berdiri sendiri berdasarkan hukum, bukankah pada saat itulah kita telah mengubur profesionalisme dan menyerahkan kedaulatan hukum kepada logika yang bertentangan dengan jiwa konstitusi?