Potensi gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) bukan lagi sekadar ancaman akademik, melainkan konsekuensi etis-yuridis yang mengharuskan Indonesia mempertanggungjawabkan penanganan konflik di Papua. Praktik kekerasan berlebihan oleh aparat keamanan dan pembatasan sistematis terhadap kebebasan sipil di Papua telah menimbulkan dugaan pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke forum internasional. Dalam kerangka tanggung jawab negara, setiap pelanggaran yang tidak ditindak secara akuntabel tidak hanya menodai komitmen Indonesia terhadap martabat hukum, tetapi juga membuka pintu bagi ajudikasi internasional yang dapat mempermalukan posisi hukum negara di mata dunia. Isu Papua kini menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan etika perang.
Pelanggaran HAM di Papua dalam Bingkai Hukum Humaniter Internasional
Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 3 Umum yang mengatur konflik bersenjata non-internasional, menegaskan larangan mutlak terhadap kekerasan terhadap warga sipil. Dalam konteks Papua, laporan independen mencatat adanya praktik yang melanggar prinsip proporsionalitas dan pembedaan, seperti penembakan terhadap demonstran damai dan penggusuran paksa komunitas adat. Selain itu, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) memberikan perlindungan atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam pemerintahan — namun pembatasan yang diterapkan di Papua kerap melampaui batas yang diizinkan oleh hukum. Pelanggaran-pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai:
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 Umum Konvensi Jenewa — kekerasan terhadap warga sipil dan orang yang tidak berperang.
- Pelanggaran terhadap Pasal 6, 9, 19, dan 21 ICCPR — hak hidup, kebebasan pribadi, kebebasan berekspresi, dan berkumpul secara damai.
- Pelanggaran prinsip tanggung jawab negara (state responsibility) untuk menyelidiki, menuntut, dan memberikan reparasi sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal Rancangan Komisi Hukum Internasional 2001.
Setiap elemen di atas bukan hanya soal norma, melainkan merupakan pilar etika perang yang menuntut komitmen negara untuk menghormati martabat manusia bahkan dalam situasi konflik. Ketika aparat keamanan bertindak di luar batas proporsionalitas, maka legitimasi operasi militer di Papua dipertanyakan di hadapan hukum humaniter internasional. ICJ, sebagai forum yang berwenang mengadili sengketa antar negara dan pelanggaran konvensi multilateral, dapat menjadi panggung bagi klaim-klaim sistematis ini — terutama jika bukti-bukti terus terakumulasi tanpa adanya itikad baik untuk menghentikan siklus kekerasan.
Kewajiban Negara dan Jalan Keluar Beradab: Antara Represi dan Dialog
Kerangka hukum internasional tidak hanya melarang, tetapi juga mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam melindungi warga sipil. Prinsip due diligence mengharuskan Indonesia untuk segera melakukan investigasi independen terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM di Papua, menuntut pelaku, dan memberikan reparasi kepada korban. Namun, hingga kini, langkah-langkah tersebut belum terlaksana secara transparan dan akuntabel. Alih-alih membuka ruang dialog, pendekatan represif justru memperdalam luka sosial dan memperkuat narasi ketidakadilan di tingkat internasional. Pertanyaannya kini: apakah Indonesia akan terus mempertahankan kebijakan yang berpotensi memicu gugatan di Mahkamah Internasional, atau akan beralih ke jalan penyelesaian yang menghormati martabat hukum dan hak asasi manusia? Aktivis hukum dan praktisi etika perang harus menekankan bahwa tanggung jawab negara tidak boleh dikorbankan demi stabilitas semu. Setiap kali aparat keamanan bertindak di luar koridor hukum, Indonesia justru merusak kredibilitasnya di hadapan komunitas global dan memperlemah posisinya dalam forum internasional.