Proses pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang sedang berlangsung kini menghadapi gugatan mendasar atas legitimasi hukum dan etikanya. Amnesty International Indonesia menilai proses ini cacat partisipasi publik dan mengabaikan mandat hukum HAM internasional, khususnya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat. Negara dinilai hanya mendengarkan suara-suara yang sepakat, sebuah praktik yang tidak hanya melanggengkan ketidakadilan struktural tetapi juga melanggar martabat hukum komunitas sebagai pemilik utama hak atas tanah dan masa depan mereka.
Melampaui Formalisme: Partisipasi Publik Sebagai Imperatif Hukum, Bukan Kemurahan Negara
Klaim pemerintah bahwa proses pemekaran telah melalui tahapan partisipatif dianggap sebagai formalisme belaka jika tidak memenuhi standar substantif hukum internasional. Prinsip FPIC, yang termaktub dalam instrumen seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), bukan sekadar prosedur konsultasi, melainkan sebuah hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination). Pengabaian prinsip ini dalam kebijakan yang berdampak langsung seperti pemekaran wilayah menimbulkan pertanyaan etis mendasar: pembangunan untuk siapa sebenarnya? Proses yang tidak inklusif ini mencerminkan etika pemerintahan yang bermasalah, di mana suara masyarakat adat Papua yang kritis dieliminasi, padahal mereka adalah subjek utama dari kebijakan otonomi khusus.
- Pelanggaran terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang menjadi standar hukum HAM internasional.
- Kegagalan memenuhi semangat dan substansi UU Otonomi Khusus Papua yang seharusnya memuliakan hak-hak orang asli Papua.
- Pengabaian prinsip due process of law dalam pembentukan kebijakan, di mana proses yang adil dan bermakna lebih penting dari sekadar hasil administrasi.
Militerisasi dan Eskalasi: Ketika Solusi Keamanan Menjadi Bumerang Etika Perang
Aspek paling mengkhawatirkan dari pendekatan pemerintah adalah pilihan untuk mengandalkan konflik bersenjata melalui penggelaran pasukan keamanan dalam jumlah besar. Alih-alih menjadi solusi, pendekatan represif ini berpotensi menjadi akar penderitaan baru, yang melanggar prinsip-prinsip etika perang dan perlindungan penduduk sipil. Paradigma yang memandang persoalan kompleks di Papua semata sebagai masalah keamanan (security approach) telah gagal total dan justru berpotensi meningkatkan eskalasi kekerasan, menciptakan gelombang pengungsian internal, serta mengubur agenda perdamaian. Negara terjebak dalam logika kekerasan yang secara diametral bertentangan dengan hukum humaniter internasional, yang mewajibkan negara untuk memprioritaskan perlindungan warga sipil dan mencari penyelesaian damai.
Keputusan untuk mengedepankan pendekatan militeristik dalam konteks pemekaran yang cacat legitimasi ini bukan hanya tidak proporsional, tetapi juga berisiko melanggengkan siklus pelanggaran HAM. Setiap eskalasi konflik bersenjata akan menciptakan korban baru, mengikis kepercayaan, dan semakin menjauhkan kemungkinan dialog substantif. Krisis kemanusiaan yang sudah berlarut-larut di tanah Papua berpotensi dikristalkan oleh kebijakan yang mengabaikan akar masalah, yaitu ketiadaan keadilan dan partisipasi yang bermartabat.
Desakan Amnesty untuk mengevaluasi pendekatan keamanan dan mengutamakan dialog adalah ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap norma-norma hukum internasional yang telah diratifikasinya. Kegagalan menciptakan ruang partisipasi publik yang adil dan aman bukan hanya sebuah kesalahan kebijakan, tetapi merupakan pengingkaran terhadap kewajiban hukum negara. Lantas, sampai kapankah negara akan bertahan dalam paradigma usang yang mengorbankan martabat hukum dan nyawa manusia di altar stabilitas semu? Pertanyaan ini harus dijawab bukan dengan retorika, melainkan dengan keberanian untuk membalikkan logika kekuasaan dan menempatkan hukum serta etika sebagai panglima tertinggi dalam setiap kebijakan di tanah Papua.