Insiden tragis gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) bukan sekadar kecelakaan operasional, melainkan manifestasi nyata dari pelanggaran sistematis terhadap hukum internasional dan etika konflik. Tudingan langsung dari purnawirawan TNI dan mantan personel UNIFIL, Muchtar Effendi, bahwa Israel melanggar rules of engagement PBB, menempatkan aksi penerbangan drone ke wilayah Lebanon sebagai bentuk kejahatan yang menggerogoti fondasi perlindungan pasukan penjaga perdamaian. Pada titik ini, diskusi bergeser dari duka nasional menjadi sorotan kritis terhadap rezim hukum yang gagal menjamin keselamatan mereka yang bertugas di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pelanggaran Rules of Engagement: Serangan terhadap Pilar Hukum Humaniter Internasional
Rules of engagement (RoE) PBB bukanlah sekadar panduan prosedural; ia adalah instrumen hukum yang mengikat dan mewujudkan prinsip-prinsip inti Hukum Humaniter Internasional, termasuk prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Pelanggaran terhadapnya, seperti yang dituduhkan terjadi dalam insiden ini, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban untuk menghormati dan melindungi pasukan serta personel PBB, sebagaimana diatur dalam Konvensi tentang Keamanan Personel PBB dan Personel Terkait 1994. Praktik berulang penerbangan drone ke wilayah operasi UNIFIL bukan hanya pelanggaran kedaulatan Lebanon, tetapi secara spesifik merusak lingkungan operasi yang aman dan netral yang menjadi prasyarat bagi misi penjagaan perdamaian.
- Pelanggaran Prinsip Perlindungan Khusus: Pasukan penjaga perdamaian beroperasi dengan imunitas dan perlindungan khusus berdasarkan mandat PBB. Serangan terhadap mereka adalah serangan terhadap simbol otoritas dan netralitas internasional.
- Pengabaian Kewajiban Due Diligence: Negara-negara, termasuk pihak yang terlibat konflik, berkewajiban untuk mengambil semua langkah yang layak (due diligence) untuk mencegah serangan terhadap personel dan aset PBB.
- Pembentukan Presiden Berbahaya: Kegagalan menuntut pertanggungjawaban untuk pelanggaran RoE mengikis otoritas mandat PBB dan memberi sinyal bahwa kekuatan militer dapat mengatasi kerangka hukum internasional.
Ketimpangan Penegakan Hukum: Ujian bagi Kredibilitas Rezim Internasional
Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, insiden ini menyoroti paradoks yang memilukan dalam tata kelola global. Sementara rezim hukum internasional dirancang untuk berlaku setara bagi semua negara, kapasitas penegakannya sering kali terjebak dalam kalkulasi geopolitik. Ketika sebuah negara dengan kekuatan superior dan pengaruh politik besar diduga secara konsisten melanggar norma, mekanisme pertanggungjawaban menjadi lumpuh. Investigasi yang transparan dan independen oleh PBB atas insiden ini bukan hanya tuntutan prosedural, melainkan ujian fundamental bagi kredibilitas seluruh sistem. Apakah Dewan Keamanan PBB, dengan komposisi dan dinamika kekuatannya, memiliki kemauan politik untuk menegakkan hukum yang dilindunginya sendiri?
Implikasi etisnya lebih dalam lagi. Setiap korban di antara pasukan penjaga perdamaian mengikis kepercayaan global terhadap mekanisme penyelesaian konflik yang damai. Ini menciptakan lingkungan di mana kekerasan dan pembangkangan terhadap norma dinormalisasi, sementara upaya perdamaian justru dipersepsikan sebagai aktivitas berisiko tinggi tanpa perlindungan hukum yang nyata. Gugurnya prajurit TNI ini harus dibaca sebagai alarm peringatan: tanpa penegakan hukum yang adil dan tidak memihak, misi perdamaian internasional berisiko berubah dari instrumen resolusi konflik menjadi sandera dalam permainan kekuasaan yang lebih besar.
Lantas, di manakah batas toleransi komunitas internasional terhadap pelanggaran yang menargetkan simbol-simbol perdamaiannya sendiri? Ketika biru helm PBB tidak lagi menjadi perisai, melainkan sasaran, bukankah hal itu pertanda bahwa fondasi etis dari seluruh tatanan hukum internasional pasca-perang sedang mengalami disintegrasi yang berbahaya? Pertanyaan ini bukan retorika belaka, melainkan panggilan bagi setiap aktivis hukum dan pembela HAM untuk mendesak akuntabilitas yang nyata, menuntut reformasi mekanisme penegakan, dan menegaskan kembali bahwa dalam perang sekalipun, ada garis merah yang tidak boleh dilanggar: martabat hukum dan nyawa para penjaganya.