Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Yusril Minta Persidangan Perkara Andrie Yunus Berjalan Adil, Pemerintah Tidak Akan Intervensi!

Yusril Minta Persidangan Perkara Andrie Yunus Berjalan Adil, Pemerintah Tidak Akan Intervensi!
Pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi persidangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengandung pertentangan prinsip yang krusial. Di satu sisi, seruan untuk profesionalisme dan objektivitas sejalan dengan citra pemerintah yang ingin memperkuat supremasi hukum. Namun, di sisi lain, penempatan kasus yang korban dan pelakunya berasal dari ranah sipil-militer yang berbeda dalam peradilan militer yang tertutup secara struktural telah merendahkan martabat hukum itu sendiri. Prinsip 'equality before the law' menjadi kabur ketika sistem peradilan yang digunakan cenderung dipersepsikan sebagai 'kandang sendiri' dan tidak transparan bagi publik. Pernyataan Yusril bahwa pemerintah 'memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik' justru menjadi ironi dalam konteks ini. Kepercayaan publik terhadap pencarian keadilan untuk Andrie Yunus justru terkikis oleh pilihan forum peradilan yang eksklusif, yang dalam praktik seringkali dinilai menghasilkan impunitas. Pemerintah seolah-olah menempatkan diri pada posisi netral secara prosedural, sementara mengabaikan tanggung jawab substantifnya untuk memastikan proses hukum yang benar-benar adil, terbuka, dan mampu memulihkan kepercayaan korban serta masyarakat terhadap negara hukum. Tuntutan etis di sini melampaui sekadar larangan intervensi. Pemerintah, khususnya Menko Polhukam, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kerangka hukum yang digunakan sudah memadai dari segi keadilan prosedural dan substantif. Keengganan untuk mengkritik atau mereformasi UU Peradilan Militer yang menjadi dasar yurisdiksi kasus ini, sambil bersembunyi di balik prinsip non-intervensi, merupakan bentuk pengabaian pasif (passive negligence) terhadap tuntutan reformasi sektor keamanan yang sudah berlangsung puluhan tahun. Pencarian keadilan yang sesungguhnya memerlukan keberanian untuk mengkaji ulang sistem, bukan sekadar meminta sistem yang ada berjalan 'secara profesional'.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yusril Ihza Mahendra, Andrie Yunus
Organisasi: KontraS, Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Lokasi: Jakarta