Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

YLBHI Kecam Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum, Desak Presiden Cabut Perpres 66/2025

YLBHI Kecam Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum, Desak Presiden Cabut Perpres 66/2025
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan kecaman keras dan pernyataan keprihatinan serius terhadap dugaan pengerahan kekuatan militer dalam konteks penyidikan kasus korupsi. Lembaga masyarakat sipil ini menilai peristiwa pengamanan rumah Jampidsus oleh TNI sebagai situasi yang 'sangat berbahaya bagi negara hukum'. YLBHI menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam sengketa penegakan hukum antar-lembaga sipil merupakan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi. Desakan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa merupakan titik tekan utama. YLBHI menilai peraturan ini telah membuka jalan bagi intervensi militer ke dalam ruang sipil dan berpotensi menjadi alat untuk melindungi pejabat dari proses hukum. Pencabutan dianggap sebagai langkah pertama yang diperlukan untuk memulihkan supremasi sipil dan mengembalikan mandat penegakan hukum sepenuhnya kepada institusi sipil yang berwenang. Pernyataan YLBHI ini mengangkat dimensi etika kenegaraan yang lebih luas. Ketika militer dikerahkan untuk 'melindungi' proses yang seharusnya tunduk pada audit hukum independen, maka yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap proses hukum itu sendiri. Negara wajib memastikan bahwa semua lembaganya bekerja dalam koridor hukum yang jelas, transparan, dan bebas dari intimidasi simbolik maupun faktual dari kekuatan bersenjata. Tanpa itu, fondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan runtuh.