Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Ekslusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Etika Perang di Era Cyber Conflict Harus Diperbarui'

Wawancara dengan pakar hukum humaniter mengungkap krisis akut di mana vakum hukum dalam konflik siber telah menjadi pelanggaran terhadap martabat hukum modern itu sendiri, membahayakan prinsip dasar perlindungan sipil. Solusi mendesak adalah mengubah prinsip etika perang menjadi norma hukum yang mengikat melalui amandemen khusus, mencegah ruang siber menjadi zona tanpa aturan yang mengancam kedaulatan dan kemanusiaan.

Wawancara Ekslusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Etika Perang di Era Cyber Conflict Harus Diperbarui'

Di tengah meningkatnya operasi cyber yang melintasi batas kedaulatan tanpa merasa terikat oleh hukum, dunia menyaksikan suatu pengabaian etika perang yang serius. Krisis ini bukan hanya soal teknologi, tetapi mengguncang fondasi hukum humaniter internasional, menciptakan ruang tanpa aturan (law-free zone) yang mengancam martabat manusia. Wawancara eksklusif dengan pakar hukum humaniter, Prof. Dr. Ahmad Sururi, mengonfirmasi bahwa vakum normatif dalam cyber conflict merupakan bentuk pelanggaran sistematis terhadap prinsip perlindungan yang telah menjadi jantung peradaban hukum modern.

Vakum Hukum Sebagai Pelanggaran Martabat dan Kedaulatan

Menurut analisis kritis dari wawancara tersebut, ketidakmampuan instrumen seperti Konvensi Jenewa 1949 untuk mengatur ranah siber bukanlah kelalaian biasa. Ini adalah kegagalan struktural yang melanggar esensi dari martabat hukum itu sendiri. Hukum yang seharusnya melindungi manusia dalam konflik, justru membiarkannya dalam kerentanan ekstrem di era digital. Pelanggaran ini termanifestasi dalam beberapa dimensi kritis:

  • Pelucutan Prinsip Dasar: Prinsip distinction (pembedaan sasaran militer dan sipil) dan proportionality (proporsionalitas) menjadi kabur. Serangan terhadap komando militer dapat dengan mudah meluber dan melumpuhkan jaringan rumah sakit atau sistem air bersih warga sipil, sebuah efek kaskade yang sulit diprediksi namun sangat mungkin terjadi.
  • Penyangkalan Akuntabilitas: Negara-negara pelaku dapat bersembunyi di balik ketidakjelasan aturan, mengklaim aksi mereka sebagai ‘operasi informasi’ atau ‘retaliasi’ yang sah, sehingga mekanisme penegakan hukum internasional menjadi lumpuh.
  • Pengabaian Kedaulatan Substantif: Serangan terhadap infrastruktur vital sipil suatu negara—seperti jaringan listrik, perbankan, atau kesehatan—tidak hanya merusak aset, tetapi merupakan serangan terhadap kedaulatan dan hak dasar rakyatnya untuk hidup aman.
Vakum ini, dengan demikian, bukanlah ruang netral. Ia adalah ruang yang telah diisi oleh hukum rimba, di mana kekuatan, bukan norma, yang menjadi penentu.

Mendesaknya Transisi dari Prinsip Etis ke Norma Hukum yang Mengikat

Solusi yang diajukan Prof. Sururi bersifat mendasar dan mendesak: hukum humaniter harus diperbarui melalui amandemen atau protokol baru yang secara spesifik mengatur operasi cyber. Agenda ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan suatu proyek hukum untuk menjamin bahwa etika perang tidak punah di era digital. Inisiatif hukum baru ini harus secara tegas mendefinisikan dan mengatur:

  • Definisi dan Larangan Eksplisit: Menetapkan dengan jelas apa yang merupakan serangan cyber yang terlarang, terutama yang ditujukan pada objek yang dilindungi secara absolut seperti instalasi sipil vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
  • Operasionalisasi Prinsip Perlindungan: Bagaimana prinsip distinction dan precaution (tindakan pencegahan) diterapkan, misalnya dengan mewajibkan verifikasi sasaran dan penggunaan alat cyber yang bersifat selektif untuk meminimalkan dampak kolateral.
  • Kerangka Proportionalitas Digital: Mengembangkan metode untuk mengukur proporsionalitas dalam konteks efek domino dan dampak jangka panjang sebuah serangan digital, yang seringkali bersifat laten dan sistemik.
Tanpa terjemahan prinsip-prinsip etis klasik ini menjadi norma hukum yang mengikat dan dapat diadili, negara-negara akan terus bertindak berdasarkan kalkulasi realpolitik semata. Komitmen terhadap perlindungan kemanusiaan akan terus tergerus oleh logika perang tanpa batas.

Pertanyaan etis yang akhirnya menggantung adalah: apakah komunitas internasional, khususnya negara-negara adidaya yang paling mampu dalam peperangan siber, memiliki kemauan politik yang tulus untuk membatasi kekuasaan mereka sendiri demi sebuah tatanan hukum yang lebih beradab? Ataukah, vakum hukum siber ini justru sengaja dipelihara sebagai ruang bermain untuk menguji kekuatan dan menegaskan dominasi tanpa risiko pertanggungjawaban hukum? Ketiadaan jawaban yang memadai atas pertanyaan ini bukan hanya ancaman bagi keamanan global, tetapi merupakan pengakuan tragis bahwa dalam abad ke-21, martabat hukum masih bisa dikalahkan oleh logika kekerasan dan kekuasaan yang tak terkekang.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Ahmad Sururi