Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Pakar Hukum Internasional Soroti Kerentanan Pejabat Indonesia terhadap Prosecution di ICC

Pakar hukum Prof. Hikmahanto Juwana memperingatkan kerentanan pejabat Indonesia terhadap penuntutan di ICC akibat prinsip yurisdiksi komplementer, yang aktif ketika negara dinilai tidak mampu atau tidak bersungguh-sungguh mengadili kejahatan internasional seperti genosida atau kejahatan perang. Ancaman ini merefleksikan kegagalan sistem hukum domestik sebagai penjaga utama martabat dan kedaulatan hukum nasional. Oleh karena itu, memperkuat peradilan yang independen bukan lagi pilihan, melainkan imperatif etis dan hukum untuk mencegah intervensi asing dan menegakkan keadilan.

Wawancara Eksklusif: Pakar Hukum Internasional Soroti Kerentanan Pejabat Indonesia terhadap Prosecution di ICC

Bayang-bayang intervensi yudisial Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bukanlah ancaman abstrak bagi negara berdaulat, melainkan konsekuensi logis dari kelumpuhan sistem hukum domestik dalam mengadili kejahatan berat. Dalam wawancara eksklusif dengan media Area, pakar hukum internasional Prof. Hikmahanto Juwana mengetuk palu peringatan keras: pejabat Indonesia rentan terhadap penuntutan di ICC bukan karena ratifikasi Statuta Roma, melainkan akibat prinsip complementarity yang membuka pintu yurisdiksi ketika negara dianggap tidak mampu atau tidak bersungguh-sungguh (unwilling or unable) menegakkan keadilan sendiri. Peringatan ini menguak luka mendasar martabat hukum nasional, di mana kedaulatan untuk mengadili warganya sendiri tergadaikan oleh ketidakmampuan membangun peradilan yang independen dan kredibel.

Yurisdiksi Komplementer: Kedaulatan Hukum yang Diuji di Ambang Pintu ICC

Inti kerentanan Indonesia, sebagaimana disoroti dalam wawancara dengan Prof. Hikmahanto Juwana, terletak pada mekanisme yurisdiksi komplementer ICC yang diatur dalam Statuta Roma. Mahkamah ini tidak bertindak sebagai pengadilan utama, tetapi sebagai ‘pengadilan pelengkap terakhir’. Yurisdiksi dapat diaktifkan melalui tiga jalur, dan yang paling relevan adalah ketika kejahatan internasional—seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi—terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma atau melibatkan warga negaranya. Situasi konflik bersenjata di Papua, misalnya, dapat menjadi katalis jika muncul dugaan kuat terjadinya pelanggaran berat hukum humaniter dan sistem hukum domestik dinilai gagal memberikan penyelesaian yang adil dan independen.

  • Genosida: Tindakan dengan maksud menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.
  • Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, seperti pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, atau pengusiran paksa.
  • Kejahatan Perang: Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan hukum perang kebiasaan, termasuk penyerangan sengaja terhadap warga sipil atau objek sipil.
  • Kejahatan Agresi: Penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara yang melanggar Piagam PBB.

Dalam logika Mahkamah Pidana Internasional, kegagalan negara untuk secara tulus menyelidiki dan mengadili pelaku kejahatan berat tersebut dianggap sebagai pembiaran (inaction) yang membuka ruang bagi intervensi internasional. Ini bukan soal politik, melainkan uji ketat terhadap kapasitas dan kemauan (willingness) negara dalam menegakkan pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku kejahatan internasional.

Imperatif Etika Perang dan Martabat Sistem Peradilan Nasional

Ancaman dari Den Haag sesungguhnya adalah cermin dari krisis legitimasi internal. Kedaulatan hukum suatu bangsa diukur bukan hanya dari teks undang-undang, tetapi dari kemampuan riil aparat penegak hukumnya—baik peradilan umum, peradilan HAM ad hoc, maupun pengadilan militer—untuk menjalankan fungsi tanpa intervensi politik dan dengan standar keadilan yang diakui universal. Ketika mekanisme domestik terbukti tidak berfungsi atau digunakan sebagai alat pembenaran atas kekerasan negara (state violence), maka prinsip kedaulatan yang seharusnya menjadi tameng justru berubah menjadi alasan bagi komunitas internasional untuk turun tangan.

Oleh karena itu, upaya memperkuat lembaga peradilan bukan sekadar agenda reformasi birokrasi, melainkan imperatif hukum dan etika perang. Negara memiliki kewajiban primer (primary obligation) berdasarkan hukum humaniter internasional untuk mencegah, menginvestigasi, dan menghukum pelanggaran berat yang terjadi di wilayah yurisdiksinya. Kegagalan memenuhi kewajiban ini tidak hanya merendahkan martabat korban, tetapi juga mengikis fondasi etis dari klaim kedaulatan bangsa itu sendiri. Sistem peradilan yang independen dan efektif adalah benteng pertama penegakan hukum; ia adalah manifestasi nyata dari komitmen negara terhadap prinsip-prinsip keadilan dan penghormatan pada martabat manusia—inti dari semua konvensi internasional tentang kejahatan internasional.

Analisis kritis dari Area mempertanyakan: Apakah kegagalan berulang dalam mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat—seperti yang terjadi di masa lalu—bukan merupakan bukti nyata dari ‘unwillingness’ yang justru mengundang risiko intervensi ICC? Dan lebih mendasar lagi, apakah perlindungan kedaulatan hukum nasional harus selalu dimaknai sebagai upaya menghindari intervensi asing, atau justru sebagai komitmen absolut untuk menegakkan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali, sesuai dengan standar tertinggi hukum dan etika perang?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hikmahanto Juwana
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Lokasi: Indonesia, Papua