Dalam sebuah Wawancara Eksklusif dengan media ini, sorotan tajam diarahkan pada kegagalan mendasar dalam martabat hukum Indonesia: absennya etika perang dan internalisasi Protokol Jenewa dalam kerangka pendidikan dan Latihan Militer. Kritik dari Pakar Hukum Internasional ini bukan sekadar soal kepatuhan prosedural, melainkan sebuah alarm etis terhadap dehumanisasi yang berakar dari ruang kelas hingga medan latihan tempur. Ketika prajurit hanya dilatih untuk menang secara taktis tanpa dibekali kemampuan untuk menjaga nilai kemanusiaan dalam skenario terburuk, negara sesungguhnya mengikis legitimasi moralnya di mata hukum internasional. Ini adalah pelanggaran diam-diam terhadap kewajiban normatif yang melekat pada setiap negara pihak Konvensi Jenewa 1949.
Kekosongan Etika dalam Simulasi Tempur: Dari Pendidikan Hukum ke Pelanggaran Sistematik
Fokus kurikulum yang terlalu bertumpu pada aspek operasional-taktis, menurut analisis ahli, telah menciptakan vakum yang berbahaya. Idealnya, Latihan Militer merupakan laboratorium untuk mengasah bukan hanya kecakapan teknis, tetapi juga penalaran hukum dalam situasi konflik yang ambigu. Kegagalan menyuntikkan prinsip kunci Protokol Jenewa Tambahan I dan II 1977 ke dalam DNA setiap simulasi berarti mengirim prajurit ke medan nyata dengan persiapan hukum yang cacat. Potensi lahirnya pelanggaran sistematis menjadi tinggi, bukan semata akibat kebengisan individu, melainkan kegagalan sistemik negara dalam memenuhi kewajiban pendidikan pasukannya. Kekosongan ini termanifestasi dalam tiga ranah kritis:
- Prinsip Diferensiasi dan Proporsionalitas: Latihan kerap mengabaikan simulasi skenario kompleks di mana identifikasi target kombatan versus warga sipil dan kalkulasi kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan tujuan militer yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dan 51(5)(b) Protokol Tambahan I.
- Perlindungan terhadap Personil Hors de Combat: Penanganan tahanan, personil yang terluka, atau yang tidak lagi mampu bertempur—yang statusnya dijamin dalam Pasal 41 Protokol Tambahan I—jarang menjadi fokus inti dalam simulasi, menormalisasi potensi penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.
- Pendidikan tentang Pertanggungjawaban Hukum Individual: Minimnya penekanan pada konsekuensi hukum di bawah yurisdiksi pengadilan militer domestik, bahkan ancaman yurisdiksi International Criminal Court (ICC) untuk kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma, membuat norma hukum terasa jauh dan abstrak bagi prajurit di lapangan.
Implikasi Hukum: Martabat Negara di Balik Setiap Simulasi
Poin kritis yang diangkat dalam wawancara ini mengarah pada dimensi yang lebih dalam: martabat hukum suatu bangsa. Negara yang menghormati hukum tidak hanya ditunjukkan oleh ratifikasi konvensi, tetapi oleh bagaimana norma itu diinternalisasi dan diajarkan kepada aparatnya. Kegagalan membangun pendidikan etika perang yang kokoh merupakan pengingkaran terhadap kewajiban negara pihak Konvensi Jenewa 1949 (khususnya Pasal 47, 48, 127, dan 144 Konvensi Jenewa I-IV), yang secara tegas mewajibkan penyebarluasan dan pengajaran hukum humaniter internasional. Implikasinya melampaui konflik bersenjata antarnegara; operasi keamanan internal pun harus tunduk pada prinsip etis yang sama. Kegagalan ini berpotensi:
- Menormalisasi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam operasi militer dan keamanan, dengan dalih "kepentingan taktis" atau "kesiapan tempur."
- Menggerus kepercayaan publik terhadap institusi militer sebagai penjaga kedaulatan yang beradab dan taat hukum.
- Merusak kredibilitasi Indonesia dalam tatanan hukum global, serta membuka peluang intervensi yurisdiksi internasional jika terjadi pelanggaran serius.
Analisis ini dengan demikian mempertanyakan komitmen etis Indonesia di balik setiap seragam dan senjata. Ketika sebuah bangsa melatih pasukannya untuk mengutamakan kemenangan taktis di atas penghormatan pada martabat manusia—bahkan dalam skenario latihan—apakah sesungguhnya negara tersebut sedang membangun kekuatan pertahanan atau justru menyiapkan mesin pelanggaran hukum yang sistematis? Pertanyaan ini bukan retorika, melainkan ujian nyata bagi martabat hukum Indonesia di tengah kompleksitas ancaman kontemporer. Jika Latihan Militer tetap abai terhadap dimensi humaniter dari Protokol Jenewa, bukankah kita sedang membiarkan laboratorium pertahanan berubah menjadi inkubator bagi kejahatan perang potensial? Aktivis hukum memiliki tugas mendesak untuk mendorong transparansi kurikulum, audit independen terhadap simulasi tempur, dan amendemen kerangka hukum pendidikan militer agar selaras sepenuhnya dengan standar hukum humaniter internasional.