Dalam setiap operasi militer, doktrin tanggung jawab komando (command responsibility) bukan sekadar konsep administratif, melainkan pilar moral yang mendasari legitimasi institusi bersenjata. Paparan eksklusif seorang mantan jenderal TNI bukanlah sekadar pelajaran taktis, melainkan peringatan kritis: setiap pelanggaran hukum dan kemanusiaan di lapangan, pada akhirnya, merupakan cermin dari kegagalan etika di tingkat komando. Pertanyaan hukum yang paling mendesak adalah apakah prinsip ini telah diimplementasikan sebagai mekanisme preventif, atau hanya digunakan sebagai instrumen defensif ketika skandal pecah.
Tanggung Jawab Komando: Bukan Hukum Biasa, Tetapi Prinsip Martabat Hukum Militer
Secara etis, tanggung jawab seorang komandan TNI tidak dimulai setelah anak buahnya melanggar, tetapi jauh sebelumnya—ketika ia memastikan bahwa semua personelnya memahami dan berkomitmen pada norma operasi yang sesuai dengan hukum. Prinsip ini, yang telah dikodifikasi dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Pasal 28) dan Konvensi Jenewa, menetapkan bahwa seorang komandan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika:
- Ia mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa bawahannya melakukan atau akan melakukan kejahatan;
- Ia gagal mengambil tindakan yang perlu dan wajar untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran tersebut;
- Ia gagal menyerahkan pelaku ke otoritas yang berwenang untuk dituntut.
Etika Komando: Alat Pencegahan Atau Hanya Pencitraan Institusi?
Wacana tentang etika dalam struktur militer seringkali terjebak pada retorika tanpa implementasi nyata. Mantan jenderal tersebut mengingatkan bahwa etika komando harus menjadi "benteng" yang aktif—berfungsi mencegah kekerasan tak terkendali. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, kita perlu bertanya secara kritis:
- Sejauh mana prinsip tanggung jawab komando telah diintegrasikan ke dalam doktrin operasional TNI dan sistem peradilan militer?
- Apakah pelatihan hukum humaniter dan aturan engagement diberikan secara konsisten kepada semua jenjang, atau hanya sebagai materi formalitas?
- Bagaimana mekanisme pelaporan dan investigasi internal menghadapi kasus dugaan pelanggaran—apakah transparan dan independen, atau masih tertutup dan partisan?
Lebih lanjut, etika komando juga berbicara tentang legitimasi sosial. Publik akan percaya pada institusi militer jika melihat konsistensi antara prinsip yang dikumandangkan dengan tindakan di lapangan. Setiap kegagalan pimpinan untuk mencegah atau mengadili pelanggaran bukan hanya merusak disiplin internal, tetapi juga mengikis kepercayaan sipil terhadap negara. Dalam situasi konflik atau operasi keamanan, hal ini dapat memicu siklus kekerasan dan ketidakpatuhan hukum yang lebih luas.
Sebagai penutup, paparan mantan jenderal ini mengajak kita untuk melampaui narasi heroisme militer konvensional. Pertanyaan etis yang paling mendasar adalah: Apakah kita, sebagai bangsa, siap mengadopsi standar etika dan hukum yang lebih tinggi untuk memastikan bahwa setiap operasi militer TNI benar-benar mencerminkan martabat hukum, bukan sekadar kekuatan semata? Ataukah kita akan membiarkan prinsip tanggung jawab komando tetap menjadi teori muluk yang hanya dikutip saat terjadi krisis, tanpa pernah menjadi norma operasional yang hidup dan ditegakkan?