Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa ICC Soroti Impunitas Pelanggaran HAM dalam Konflik Kontemporer

Wawancara eksklusif dengan mantan Jaksa ICC, Fatou Bensouda, mengungkap krisis mendalam impunitas dan standar ganda yang meruntuhkan prinsip equality before the law dalam sistem hukum internasional. Indonesia, meski bukan pihak Statuta Roma, dipanggil untuk memenuhi kewajiban moralnya dengan memperkuat yurisdiksi universal guna mengejar akuntabilitas global atas pelanggaran HAM berat. Tantangan etis terbesar adalah mencegah hukum menjadi sekadar alat retorika, sementara keadilan sejati menjadi sandera politik kekuasaan.

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa ICC Soroti Impunitas Pelanggaran HAM dalam Konflik Kontemporer

Impunitas yang tersistematisasi dalam konflik kontemporer bukan lagi sekadar kegagalan penegakan hukum, melainkan sebuah pelanggaran etika perang yang membentuk hierarki keadilan global. Mantan Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional, Fatou Bensouda, dalam wawancara eksklusif dengan Area, menelanjangi bagaimana negara-negara berkuasa menggunakan perisai kedaulatan untuk mengubur akuntabilitas global atas pelanggaran HAM berat yang mereka lakukan. Praktik ini tidak hanya menggerus legitimasi hukum internasional, tetapi lebih buruk lagi: ia menormalisasi kekerasan sebagai instrumen politik yang sah, di mana korban dianggap sebagai harga yang wajib dibayar demi kepentingan nasional tertentu.

Kritik atas Standar Ganda dan Keruntuhan Prinsip Equality Before the Law

Bensouda menohok langsung jantung persoalan: hukum internasional saat ini menderita penyakit impunitas yang dirawat oleh politik kekuasaan. Kritiknya terhadap double standards bukan sekadar keluhan administratif, melainkan sorotan etis terhadap inkonsistensi yang meracuni prinsip dasar hukum. Dukungan selektif terhadap yurisdiksi ICC—untuk konflik di Afrika tetapi penolakan untuk wilayah lain seperti Timur Tengah atau Asia—mengubah pengadilan internasional dari institusi imparsial menjadi alat politik. Pola ini melanggar prinsip mendasar equality before the law dan menciptakan kelas pelaku kejahatan yang kebal hukum. Dalam konteks ini, hukum internasional direduksi menjadi:

  • Retorika kosong tanpa daya paksa riil terhadap pelaku dari negara kuat.
  • Alat legitimasi untuk intervensi politik yang bersifat selektif.
  • Simbol keadilan transisional yang hanya berlaku bagi pihak yang kalah atau lemah secara geopolitik.

Kewajiban Moral Indonesia dan Tantangan Yurisdiksi Universal

Meski bukan pihak Statuta Roma, posisi Indonesia dalam tata kelola hukum global tidak boleh netral—ia harus aktif. Bensouda menegaskan bahwa Indonesia memikul kewajiban moral dan politik untuk mendorong akuntabilitas, khususnya di kawasan Asia-Pasifik di mana kepentingan nasionalnya terlibat. Panggilan etis ini menuntut langkah konkret, terutama dalam memperkuat prinsip universal jurisdiction dalam sistem hukum nasional. Tantangannya adalah menciptakan mekanisme hukum domestik yang mampu mengadili pelaku kejahatan internasional yang melarikan diri dari pertanggungjawaban di negara asalnya, sehingga keadilan transisional tidak terpenjara oleh batas teritorial. Advokasi oleh aktivis hukum Indonesia menjadi krusial untuk:

  • Mendorong amendemen KUHP dan KUHAP guna mengakomodasi yurisdiksi universal atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  • Menekan pemerintah untuk mengambil sikap politik yang jelas menentang impunitas di forum internasional.
  • Membangun kesadaran publik bahwa keadilan tanpa batas adalah prinsip hukum, bukan sekadar idealisme.

Ketika kekebalan hukum dibangun di atas altar kedaulatan negara, maka pertanyaan etis yang paling mendasar pun muncul: apakah kedaulatan suatu negara memberikan hak untuk melakukan kekejaman yang akan diadili sebagai kejahatan jika dilakukan oleh individu? Analisis kritis ini mengungkap dilema inti dalam hukum internasional kontemporer. Jika Mahkamah Pidana Internasional dan mekanisme akuntabilitas global lainnya gagal mengatasi bias geopolitik ini, maka apakah yang tersisa dari hukum hanyalah alat bagi yang kuat untuk menundukkan yang lemah? Bagi aktivis hukum, ini bukan lagi soal teknis yurisdiksi, melainkan pertarungan untuk mempertahankan martabat hukum itu sendiri sebagai penjaga peradaban dari barbarisme yang tersistematisasi.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Fatou Bensouda
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional (ICC), media Area
Lokasi: Asia-Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Asia, Indonesia