Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa ICC Kritik Keengganan Indonesia Ratifikasi Statuta Roma, Sebut Hambatan Peradilan Kejahatan Perang

Keengganan Indonesia meratifikasi Statuta Roma merupakan pelanggaran etika hukum internasional yang menciptakan zona impunitas bagi kejahatan perang. Sikap ini mencerminkan kontradiksi normatif antara retorika HAM domestik dan praktik global, serta mengabaikan evolusi konsep kedaulatan sebagai sumber kewajiban. Penundaan berkepanjangan ini bukan hanya kegagalan politik, tetapi manifestasi kegagalan moral dalam tata kelola keadilan global.

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa ICC Kritik Keengganan Indonesia Ratifikasi Statuta Roma, Sebut Hambatan Peradilan Kejahatan Perang

Keengganan Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma tidak lagi dapat dikategorikan sebagai perdebatan politik biasa, tetapi telah melampaui batas menjadi pelanggaran etika hukum internasional yang serius. Dalam wawancara eksklusif dengan AREA, seorang mantan Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional mengungkapkan bahwa sikap ini mencerminkan ambivalensi berbahaya sebuah negara demokratis yang justru menghindar dari komitmen fundamental untuk mencegah impunitas atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penundaan ratifikasi bukan sekadar kebijakan luar negeri, melainkan pengingkaran terhadap martabat manusia yang menjadi dasar sistem peradilan global.

Kedaulatan yang Mematikan Hukum: Dari Prinsip Perlindungan Menuju Zona Impunitas

Argumentasi klasik pemerintah Indonesia yang kerap bersembunyi di balik klaim pelanggaran kedaulatan dinilai mantan jaksa sebagai paradoks fatal. Dalam tatanan hukum internasional kontemporer, konsep kedaulatan telah berevolusi menjadi sumber kewajiban, bukan hanya hak. Prinsip Responsibility to Protect telah mengubah paradigma, di mana kedaulatan mencakup kewajiban negara untuk mencegah dan menuntut kejahatan berat. Penolakan meratifikasi Statuta Roma menciptakan safe haven hukum yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan internasional.

  • Kontradiksi Normatif: Retorika penegakan HAM domestik yang kuat bertolak belakang dengan keengganan bergabung dengan sistem peradilan internasional.
  • Kedaulatan sebagai Kewajiban: Negara tidak boleh menggunakan kedaulatannya sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban atas kejahatan yang menjadi perhatian global.
  • Paradoks Keamanan Nasional: Menghindari Mahkamah Pidana Internasional justru meningkatkan risiko stabilitas dengan membuka peluang negara menjadi tempat berlindung pelaku kejahatan.

Penundaan Berkepanjangan: Manifestasi Kegagalan Etis dalam Tata Kelola Global

Dari perspektif etika perang, penundaan ratifikasi selama dua dekade ini mengindikasikan kegagalan moral yang mendalam. Bagi bangsa dengan sejarah panjang konflik dan transisi dari rezim otoriter, partisipasi aktif dalam sistem peradilan internasional merupakan manifestasi konkret dari martabat hukum yang telah direbut kembali. Kegagalan untuk sepenuhnya berpihak pada korban dan prinsip keadilan universal bukan lagi soal ketidaksiapan teknis, melainkan pilihan politik yang mengandung muatan etis keliru.

Mantan jaksa menegaskan, komitmen terhadap keadilan transisional dan rekonsiliasi nasional akan kehilangan substansi jika tidak dibarengi dengan komitmen sama kuat untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di tingkat global. Dalam ekosistem hukum yang kini semakin saling terhubung, isolasi dari rezim Mahkamah Pidana Internasional justru memperlemah posisi diplomasi HAM Indonesia dan memperdalam kontradiksi antara praktek domestik dengan standar internasional.

Lantas, hingga kapan bangsa ini akan terus mengorbankan prinsip keadilan universal di altar kedaulatan yang salah kaprah? Bukankah sejarah telah mengajarkan bahwa impunitas hanya akan melahirkan siklus kekerasan baru? Pertanyaan ini bukan lagi retorika, tetapi tantangan etis mendesak yang menuntut jawaban konkret dari setiap aktivis hukum yang masih memegang teguh martabat keadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Court (ICC), AREA
Lokasi: Indonesia