Di jantung klaim negara tentang supremasi hukum, daerah-daerah konflik seperti Papua justru menjadi penanda paling nyata degradasi martabat sistem peradilan. Mantan Jaksa Agung, dalam paparan eksklusifnya, membeberkan sebuah realitas di mana institusi hukum tidak lagi beroperasi sebagai penjaga keadilan, melainkan terjepit dalam dialektika represif antara tuntutan akuntabilitas Hak Asasi Manusia (HAM) dan tekanan politik untuk menjaga stabilitas dengan segala cara. Penegakan Hukum di sini mengalami distorsi mendasar: ia berubah dari proses mencari kebenaran menjadi alat negosiasi politik, di mana akses keadilan bagi korban sering kali menjadi korban pertama yang dikorbankan.
Dilema Institusi Hukum di Tengah Logika Perang
Narasi yang diungkapkan sang mantan Jaksa Agung menguak sebuah paradoks dalam praktik negara hukum di Indonesia. Institusi hukum, yang seharusnya menjadi penengah imparsial, justru terkooptasi oleh logika keamanan yang mendominasi pendekatan negara di daerah konflik. Penegak hukum berada dalam posisi sulit: di satu sisi, mereka dihadapkan pada tuntutan hukum internasional, seperti prinsip due process of law dan kewajiban negara untuk mengusut pelanggaran HAM berat. Di sisi lain, mereka menghadapi tekanan vertikal dari hierarki politik dan tekanan horizontal dari aparatus keamanan yang kerap beroperasi di luar koridor hukum. Kompleksitas ini menciptakan krisis imparsialitas yang sistemik.
Sorotan khusus diberikan pada bagaimana tekanan ini termanifestasi dalam praktik:
- Kesulitan Akses dan Intimidasi: Proses penyelidikan dan penyidikan dihadapkan pada hambatan fisik dan psikologis. Jaksa dan penyidik kesulitan menjangkaut lokasi, sementara saksi dan korban hidup dalam ketakutan akan pembalasan.
- Intervensi Politik dan ‘Beban Stabilitas’: Proses hukum sering kali harus berkompromi dengan kepentingan politik jangka pendek yang menempatkan ‘stabilitas’ di atas ‘keadilan’. Akibatnya, kasus-kasus yang melibatkan aktor negara cenderung dihentikan atau diperlambat secara prosedural.
- Dikotomi Hukum vs Keamanan: Terjadi pemilahan artifisial di mana pelanggaran oleh kelompok tertentu ditindak, sementara pelanggaran serupa oleh aktor lain dianggap sebagai ‘biaya operasi’ penegakan keamanan. Ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
Martabat Hukum yang Terkubur dan Ilusi Kedaulatan
Degradasi paling mendasar yang terjadi adalah pada martabat hukum itu sendiri. Hukum kehilangan otoritas moralnya ketika ia diterapkan secara selektif dan penuh ketakutan. Proses peradilan yang seharusnya menjadi sarana penyelesaian konflik secara beradab, justru menjadi bagian dari siklus kekerasan dan ketidakadilan. Mantan Jaksa Agung tegas menyatakan bahwa tanpa penegakan hukum yang adil dan berdaulat di daerah konflik, klaim negara tentang kedaulatan hukum hanyalah ilusi. Pernyataan ini bukan sekadar kritik prosedural, melainkan serangan terhadap legitimasi negara secara normatif. Sebuah negara yang gagal menjamin akses keadilan yang sama dan penuh di seluruh wilayahnya, pada dasarnya sedang menggerogoti fondasi kontrak sosialnya sendiri.
Solusi yang ditawarkan berpusat pada ‘keberanian politik’. Namun, istilah ini perlu dikritisi lebih dalam. Bukankah keberanian sejati yang dibutuhkan adalah keberanian untuk secara konsisten tunduk pada hukum, bukan keberanian untuk membuat pengecualian? Tantangan utamanya adalah membongkar struktur yang memungkinkan intervensi dan memulihkan independensi fungsional penegak hukum. Ini mensyaratkan komitmen yang tak tergoyahkan pada instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya yang mengatur perlindungan penduduk sipil dalam situasi konflik non-internasional, serta kewajiban investigasi efektif berdasarkan Prinsip-Prinsip Minnesota tentang Penyidikan.
Pertanyaan etis yang paling menggugah bagi para aktivis hukum adalah: sampai kapan kita akan membiarkan ‘daerah konflik’ menjadi zona bebas hukum (legal black holes) di dalam wilayah kedaulatan Republik? Ketika hukum diam atau berbicara dengan dua mulut di Papua, apakah kita masih layak menyebut diri kita sebagai sebuah negara hukum? Jawabannya tidak hanya menentukan nasib korban di Papua, tetapi juga menentukan integritas moral seluruh bangunan hukum dan konstitusi Indonesia. Pilihan kita hari ini antara memulihkan martabat hukum dengan segala risikonya, atau melanjutkan ilusi kedaulatan yang pada akhirnya akan menghancurkan negara dari dalam.