Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Hakim ICTY Bicara Soal Kendala Penuntutan Kejahatan Agresi di ICC

Wawancara eksklusif dengan mantan hakim ICTY mengungkap bahwa hierarki kekuasaan dalam Dewan Keamanan PBB membuat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak berdaya menuntut kejahatan agresi oleh negara kuat, merusak prinsip kesetaraan di depan hukum. Kontradiksi antara idealisme hukum dan politik hukum internasional ini bukan hanya kegagalan prosedural, tetapi keruntuhan etis yang memperpanjang impunitas dan penderitaan korban. Tanpa reformasi struktural yang radikal, proyek keadilan global akan terus dianggap sebagai alat bagi yang berkuasa untuk menghukum yang lemah.

Wawancara Eksklusif: Mantan Hakim ICTY Bicara Soal Kendala Penuntutan Kejahatan Agresi di ICC

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang sejak awal didesain sebagai benteng terakhir bagi korban kejahatan internasional, justru terbukti gagal menegakkan keadilan bagi kejahatan paling berat yang melibatkan negara kuat. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Area, seorang mantan hakim Pengadilan Pidana Internasional untuk Yugoslavia (ICTY) mengungkap fakta pilu: Kejahatan Agresi—penyerangan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara—terus menjadi zona bebas hukum bagi negara-negara dengan kekuatan veto di Dewan Keamanan PBB. Ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan keruntuhan etis dalam tata kelola hukum internasional yang mengklaim universalitas.

Hukum yang Terbelah: Prinsip Kesetaraan Melawan Hak Veto

Narasi yang diungkap mantan hakim ICTY tersebut menyingkap kontradiksi paling mendasar dalam tata hukum global saat ini: retorika kesetaraan di hadapan hukum yang dipupuk melalui berbagai konvensi, berhadapan dengan praktik politik hukum internasional yang membiarkan hak veto sebagai tameng bagi kejahatan agresi. Yurisdiksi ICC atas kejahatan ini, yang secara formal diakui, ternyata tumpul ketika berhadapan dengan negara-negara yang memegang kekuasaan politik di Dewan Keamanan. Struktur ini menciptakan hierarki dalam hukum, di mana satu kelas negara dapat bertindak dengan impunitas, sementara yang lain—terutama yang lemah dan kalah perang—dihukum. Ini bukan lagi soal prosedural, melainkan pelanggaran prinsip non-derogable tentang martabat hukum itu sendiri.

  • Paradoks Yurisdiksi: Meski Statuta Roma dan Amendemen Kampala telah mengatur kejahatan agresi, mekanisme aktivasi yurisdiksi sering terperangkap di Dewan Keamanan PBB, di mana politik realpolitik mengalahkan imperatif keadilan.
  • Erosi Kredibilitas: Sistem hukum yang secara teoretis dibangun untuk semua, dalam praktiknya beroperasi sebagai alat bagi yang kuat. Kesenjangan ini mengikis fondasi moral seluruh proyek keadilan global.
  • Standar Ganda Normatif: Negara-negara yang paling vokal mendukung hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, justru menjadi yang paling resisten terhadap mekanisme yang dapat meminta pertanggungjawaban mereka atas tindakan agresi.

Dari ICTY ke ICC: Pelajaran tentang Martabat Hukum yang Dikhianati

Pengalaman sang mantan hakim di ICTY memberikan perspektif historis yang tajam. ICTY, meski memiliki mandat terbatas, didirikan sebagai respons terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah tertentu. Namun, pelajaran terbesarnya adalah perlunya sistem yang konsisten dan tanpa pandang bulu. Kegagalan ICC dalam mengadili kejahatan agresi bukan hanya masalah satu lembaga, tetapi sinyal berbahaya bagi seluruh rezim hukum internasional pasca-Perang Dingin. Ini menunjukkan bahwa tanpa kemauan politik untuk menerapkan hukum secara adil, bahkan lembaga peradilan yang paling maju sekalipun akan berubah menjadi panggung untuk melanggengkan ketidakadilan, memperpanjang penderitaan korban, dan mengabadikan budaya impunitas.

Analisis kritis terhadap situasi ini membawa kita pada satu simpul: hukum internasional kontemporer sedang mengalami krisis legitimasi yang dalam. Apakah sebuah sistem yang membiarkan kejahatan agresi—yang sering menjadi pemicu dan akar dari semua kejahatan perang dan kemanusiaan lainnya—tetap tidak tertuntut, masih layak disebut sebagai 'hukum'? Ataukah ia telah sepenuhnya tunduk pada logika kekuasaan? Bagi para aktivis hukum, pertanyaan mendesaknya adalah: haruskah kita terus mengadvokasi reformasi sistem yang cacat dari dalam—seperti membatasi hak veto dalam konteks kejahatan internasional—atau mulai membayangkan arsitektur keadilan global yang benar-benar baru, yang berani menempatkan martabat manusia dan prinsip kesetaraan di atas segala kepentingan politik sempit?